SK Gubernur dan Bupati Disosialisasikan

SK Gubernur dan Bupati Disosialisasikan

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang mensosialisasikan SK Gubernur Nomor G378. ESDM tahun 2017 dan SK Bupati Kepahiang nomor 900-434 tahun 2017. Keduanya terkait dengan penetapan harga patokan dan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kabupaten Kepahiang. Sosialisasi digelar, kemarin (25/9) yang dihadiri elemen masyarakat. Mulai dari pemerintah desa, kelurahan, kecamatan se-Kabuapten Kepahiang.

Peserta mendapatkan pengetahui mengenai aturan terbaru dalam pengurusan izin tambang mineral bukan logam dan bebatuan. Supaya para pelaku usahaan dan pemerintah dimasing-masing desa kelurahan memiliki pemahan serupa terhadap aturan yang berlaku. \"Masyarakat terutama pelaku usaha tambang ini, diharapkan dapat memiliki pemahaman tentang pajak mineral bukan logam dan bataun atau yang sering disebut galian C. Sehingga dapat meningkatkan kesadaran mereka (Pengusaha, red) mengenai kewajiban mereka dalam membayar pajak,\" terang Plt Kepala BKD Kepahiang, Damsi A SSos melalui Kabid Pendapatan, Musi Dayan SSi.

Sosialisasi mengahadirkan narasumber dari BKD, Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang dan Polres Kepahiang. Para narasumber secara bergantian menjelaskan kepada peserta mengenai aturan-aturan terkait tambang mineral bukan logam tersebut.

\"Harapan kita juga agar para pelaku usaha tambang ini, bisa mengatahui aturan-aturan hukum terhadap penambangan, sehingga keberadaan tambang terkait tak melanggar hukum yang berlaku,\" ucapnya.

Selain itu, kegiatan BKD juga bertujuan untuk intensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah dengan meningkatkan pelayanan dan prosedur keuangan yang baik, melakukan pembinaan, sosialisasi peraturan terkait pajak daerah sehingga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Disisi lain, Sekda Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM menegaskan, jika misi pemerintah mewujudkan Kepahiang maju, mandiri dan sejahtera, tak terlepas dari kesadaran masyarakat itu sendiri. Terkhusus para pelaku usaha, agar menjalankan usaha secara jujur dan membayar pajak sesuai dengan pedoman aturan berlaku.

\"Prilaku jujur akan sangat membantu pemerintah dalam mendorong laju pembangunan, pelaku usaha sendiri harus taat aturan supaya pemerintah bisa bergerak cepat melaksanakan pembangunan,\" tutur Sekda. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: