Dewan Loncat Parpol Masih Terima Gaji

Dewan Loncat Parpol Masih Terima Gaji

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – H Badrun Hasani SH MH masih aktif sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN). Meskipun yang bersangkutan telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai kader PAN dan telah resmi pindah ke Partai Golongan Karya (Golkar) dan telah ditetapkan sebagai bakal calon tetap legislatif DPRD Provinsi Bengkulu daerah pemilihan (Dapil) Mukomuko, masih menerima hak-haknya sebagai Anggota DPRD.

“Hingga September 2018 ini, saya masih menerima hak-hak sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko,”akunya di konfirmasi Bengkulu Ekspress,kemarin (25/9).

Ia juga menyampaikan sebelum mendaftar sebagai calon anggota legislatif provinsi, telah menyampaikan surat pengunduran diri ke PAN. Selanjutnya, ia mencalonkan diri melalui Parpol Golkar.

“Untuk seluruh administrasi pengunduran diri dari kader PAN dan sebagai Anggota DPRD telah disampaikan, dan menunggu SK resmi,”ujarnya.

Termasuk, ia siap tidak lagi menerima hak-hak sebagai Anggota DPRD Mukomuko. Ini jikalau SK pemberhentikan telah diterbitkan Gubernur Bengkulu. “Yang memberhentikan melalui SK Gubernur. Yang jelas saya siap mengikuti aturan yang berlaku. Termasuk jika Parpol PAN akan melakukan PAW,”katanya.

Badrun mengaku, tidak ada permasalahan dengan eks parpol yang mengusungnya hingga duduk sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko.

“Tidak ada permasalahan saya dengan Parpol PAN. Saya memilih mundur dikarenakan ada hal-hal lainnya. Salah satunya menghormati senior dikarenakan sama-sama akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD provinsi dapil Mukomuko,”demikian Badrun.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Mukomuko, Syahrizal SH mengaku mulai dari surat pengunduran diri H Badrun Hasani SH MH hingga surat PAW dari Parpol PAN sudah diterima sejak beberapa bulan lalu. Surat tersebut telah ditindaklanjuti dan tengah di proses.

“Sudah kita tindak lanjuti. Saat ini kita sifatnya menunggu SK pemberhentian H Badrun Hasani SH MH sebagai Anggota DPRD. Termasuk nantinya akan ada PAW atas surat rekomendasi yang disampaikan Partai Amanat Nasional dan pihak terkait lainnya,”demikian Syahrizal.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: