Pemilik 2,8 Kubik Kayu Masuk DPO
BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Dua warga berinisial SU (45) dan AR (39), warga Desa Suka Jaya Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, akhirnya ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Kaur. Kedua pria ini merupakan pemilik 2,8 kubik kayu ilegal yang diamankan Tim Tipiter Polres Kaur beberapa hari lalu, akan tetapi waktu digerebek, kedua pelaku berhasil lolos.
“Ya untuk pemilik kayu yang kita amankan kemarin lalu, telah kita tetapkan sebagai DPO mengingat pelaku kabur dan sampai kini tidak tahu bereradaannya,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH S IK melalui Plh Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau S IK MH kemarin, (24/9).
Dikatakan Kasat, angotanya kini masih terus melakukan penyelidikan keberadaan pelaku ilegal loging yang berhasikan diamankan jajaran Tipiter di Desa Sukajaya Kecamatan Nasal tersebut. Juga tim penyidik Tipiter Polres Kaur telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Hanya kapasitas mereka sebagai saksi yang mengetahui keberadaan pelaku pembalakan di kawasan Hutan Lindung (HL) tersebut. “Beberapa saksi sudah kita periksa, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini pelaku yang sudah masuk DPO ini dapat kita amankan,” terang Kasat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 2,8 kubik kayu olahan jenis klungkung itu total sebanyak 71 keping dengan ukuran 4 cm x 25 cm x 400 cm diamankan Sabtu (22/9) sekitar pukul 05.00 WIB. Kayu ini diamankan berdasarkan laporan masyarakat ada salah satu warga yang melakukan aktivitas illegal logging di HL wilayah Desa Sukajaya.
Tim Satreskrim Polres Kaur yang dipimpin langsung Kasat Reskrim itu langsung lalu meluncur ke lokasi dan lalu membentuk beberapa tim. Tim lalu menelusuri wilayah tersebut dan akhirnya melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah terduga pelaku illegal logging.
Hasilnya sebanyak 71 keping kayu olahan itu beserta dua unit sepada motor grandong yang diduga merupakan alat yang yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut kayu berhasil diamankan polisi. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: