Kampanye Politik Dimulai
Caleg Boleh Cetak Brosur
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Masa kampanye bagi para bacaleg serta Partai Politik peserta pemilu sudah diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun sifatnya baru kampanye tertutup atau tatap muka tanpa melakukan kampanye secara akbar terbuka dimuka umum.
Komisioner KPU Kepahiang Ikrok mengatakan kampanye tertutup akan berlangsung hingga bulan maret 2019 mendatang. Sebanyak 271 Bacaleg dan 14 Parpol peserta pemilu sudah diperbolehkan mengkampanyekan diri serta programnya kepada masyarakat. \"Yang sifatnya belum mengumpulkan banyak massa, karena kampanyenya mengutamakan tatap muka kepada masyarakat. Agar para kendidat ini bisa lebih dekat dan dikenal rakyat,\" tutur Ikrok.
Ia mengatakan kandidat belum dibenarkan memasang alat peraga kampanye (APK) karena belum memasuki jadwal atau tahapan kampanye akbar bagi para kandidat. Jika melanggar akan ada ketentuan sanksi sesuai dengan aturan berlaku. \"Kalau APK belum karena sekarang belum waktunya, kalau sekarang itu lebih kepada pengenalan diri secara langsung saja, kampanye tertutup,\" ujarnya.
Disinggung soal zonasi pemasangan APK terutama brosur atau pamflet oleh masing-masing kandidat caleg ataupun paratai. Komisioner mengingatkan adanya 11 zona larangan pemasangan alat promosi visi misi serta keunggulan masing-masing kandidat.
Lokasi terlarang tersebut meliputi Taman Kota (Tamkot) Kepahiang, disekitar Tugu Pasar Kepahiang, bahu jalan dan diatas trotoar, jalan bebas hambatan, gedung pemerintah, gedung dan lingkungan sekolah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, dan fasilitas umum milik pemerintah lainnya, Tempat Pemakaman Umum (TPU), tempat ibadah termasuk didalam depan dan sekitran tempat ibada. APK tidak dibenarkan menutup rambu lalulintas, pepohonan dan tiang listrik. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: