Pemecatan ASN Koruptor Tunggu BKN
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang belum dapat melaksanakan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memecat aparatur sipil negara (ASN) koruptor. Sebab, rapat gabungan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Senin (17/8/2018) belum membuahkan hasil atau kesepakatan final.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM mengatakan, pihaknya masih harus melakukan koordinasi dengan BKN regional Palembang untuk mengetahui aturan teknis terkait pemecatan ASN.
\"Masih perlu koordinasi ke BKN Palembang, ada beberapa hal teknis harus diklarifikasi,\" tegas Sekda.
Menurutnya, hal teknis tersebut menyangkut aturan pemecetan serta memperhatikan tahun inkrah dalam perkara korupsi yang dijalani ASN bersangkutan. Supaya tidak ada kekeliruan dalam menjalankan perintah dari Mendagri tersebut.
\"Tahun inkrah yang disesuaikan dengan UU No. 5 2014 dengan kondisi ASN aturan yang terbaru,\" terangnya.
Dijajaran Pemkab Kepahiang terdapat 28 ASN koruptor yang sudah menjalani vonis penjara atas perbuataannya. Para ASN tersebut tersebar di beberapa OPD, baik yang menempati jabatan ataupun fungsional. Bahkan Sekda mengklaim jika 28 ASN tersebut dipecat tidak akan mengganggu roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Kepahiang. Hanya saja proses pemecatan harus dicermati sesama supaya tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: