PPTK Proyek Jalan Provinsi Ditahan

PPTK Proyek Jalan Provinsi Ditahan

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Kerja cepat yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko atas kepemimpinan Agus Irawan Yustisianto SH MH. Setelah beberapa waktu lalu melakukan penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan lapen provinsi di simpang Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko, Tahun Anggaran 2016 dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,8 miliar, dan diduga kuat merugikan Negara sekitar Rp 600 juta.

Senin (17/9), penyidik melakukan penahanan tersangka atas nama Toto Wijaya selaku PPTK dalam proyek pemerintah pusat.  “Tersangka Toto Wijaya kita periksa di Kejati Bengkulu, dan langsung dilakukan penahanan,”tegas Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH MH dikonfirmasi BE, kemarin (18/9) pagi. Sedangkan untuk tersangka Raden Munawar (kontraktor) dan Syaifuddin Firman (KPA) sudah ditahan dalam kasus lain.

“Kontraktor dan KPA, juga terlibat dalam perkara lain yang saat ini tengah mendekam di Lapas Bengkulu,”bebernya.

Saat ini, penyidik tengah menyiapkan berkas ketiga tersangka tersebut hingga secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.  “Berkas ketiga tersangka terpisah dan disesuaikan dengan perannya masing-masing,”ujarnya.  Kajari menambahkan, ratusan juta rupiah negara dirugikan disebabkan ada sejumlah pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai kontrak, tetapi pekerjaan tersebut anggarannya dicairkan seratus persen.

”Yang jelas perkara ini, secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan hingga nantinya ada keputusan pengadilan,”demikian Kajari.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: