Masih Tunggu Putusan KPU RI

Masih Tunggu Putusan KPU RI

KPU Tak Menolak Putusan MA

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Menyikapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan Bacaleg Eks Koruptor ikut Pileg 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu tidak pernah menolak keputusan tersebut. Hingga kini KPU Provinsi Bengkulu masih menunggu keputusan KPU RI.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg mengaku, hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat. Menurutnya, KPU di daerah harus bertindak sesuai arahan, petunjuk maupun aturan yang dikeluarkan KPU pusat.

\"Sekarang kita masih menunggu edaran KPU tentang aturan baru mengenai pencalonan Pemilihan Legislatif,\" ungkap Irwan, Senin (17/9).

Sehingga jika petunjuk dari KPU pusat belum turun maka PKPU masih berlaku diterapkan. Akan tetapi KPU RI nantinya akan melakukan rapat pleno terkait hal tersebut untuk membahas revisi PKPU Nomor 20 tahun 2018. \"Masalah apakah akan ada peraturan baru, kita masih menunggu instruksi pusat,\" tegas Irwan.

Diakuinya, KPU RI juga akan segera mempelajari isi putusan MA tersebut setelah menerimanya. Untuk itu, pihaknya menolak berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut \"Sehubungan dengan munculnya pemberitaan tentang terbitnya Putusan MA yang mengabulkan Permohonan/Gugatan judicial review terhadap PKPU nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD, KPU belum dapat memberi komentar, karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai pihak tergugat/termohon judicial review tersebut,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: