Ekspor Daging Babi 12 Ton/bulan
MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Kabupaten Mukomuko salah satu daerah yang mengekspor daging babi ke luar daerah. Seperti ke Medan Provinsi Sumatera Utara, Nias dan Jakarta. Daging babi itu dihasilkan dari tiga pengepul di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Ipuh, Air Dikit, XIV dan Kecamatan XIV Koto.
Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Warsiman SPt dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (17/9) mengatakan, jumlah daging babi yang dihasilkan dari tiga pengepul itu mencapai 12 ton setiap bulannya.
“Rata-rata daging babi yang dihasilkan oleh tiga pengepul itu mencapai 12 ton per bulan,”katanya.
Daging babi yang dihasilkan pengepul, juga berimbas pada besarnya retribusi yang dihasilkan Pemerintah Daerah. Pasalnya, dari perdagangan daging babi itu dikenakan retribusi. Hitungannya bukan setiap ton daging, namun setiap 1 ekor babi. Satu ekor babi, dikenakan retribusi sebesar Rp 2.000.
Retribusi itu didapatkan bukan secara cuma – cuma. Sebab dalam perdagangan daging babi yang dilakukan oleh pengepul, ada keterlibatan petugas kesehatan hewan untuk melakukan pemeriksaan kondisi daging babi sebelum dikirim ke luar daerah. Jadi setiap petugas melakukan pemeriksaan 1 ekor babi, dikenakan retribusi sebesar Rp 2.000.
”PAD-nya di peroleh dari hasil pemeriksaan kesehatannya, bukan dari penjualan dagingnya,”bebernya. Hingga Agustus 2018 ini, retribusi yang di peroleh dan masuk sebagai PAD sekitar Rp 11 juta. Tidak menutup kemungkinan jumlah itu akan terus bertambah.
“Setiap bulan, petugas di lapangan mampu mendapatkan uang sebesar Rp 1,2 juta untuk pendapatan daerah. Uang tersebut didapat dari 3 pengepul daging babi. Rata-rata pengepul setiap bulannya mampu menjual daging babi sebanyak 200 ekor,”jelasnya.
Warsiman juga menyampaikan, hingga saat ini belum ditemukan ada penyakit pada daging babi yang dijual pegepul hingga keluar daerah. Pasalnya, sebelum dijual, dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dari petugas kesehatan dan tingkat kabupaten.
”Setelah diperiksa dinyatakan sehat. Selanjutnya untuk penjualan daging itu wajib mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait ditingkat Provinsi Bengkulu,”ungkap Warsiman.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: