Lusa, Penyuap Bupati Bengkulu Selatan Dituntut

Lusa, Penyuap Bupati Bengkulu Selatan Dituntut

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Persidangan terdakwa Juhari alias Jukak, yang terkana OTT (orang tertangkap tangan) tim Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Pada persidagan yang berlangsung lusa, (19/9), penyuap Bupati Bengkulu Selatan non aktif, Dirwan Mahamd itu dituntut.

Diungkapkan Salah Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Abidin SH kepada Bengkulu Ekspress, \'\'Ya, setelah kita menjalani persidangan dengan agenda dakwaan, pembuktian dan sidang saksi yang meringankan dari terdakwa pada 12 September 2018. Persidangan penuntutan kita lanjutan Rabu (19/9). Dengan agenda pembacaan tuntutan setelah mundur 2 minggu lamanya,\'\' katanya.

Berkas perkara surat tuntutan saat ini sudah rampung dan sudah siap dibacakan dipersidangan. Hal itu sesuai dengan keterangan saksi dan barang bukti yang terungkap dimuka persidangan selama ini dan pihaknya dari JPU pun sudah siap untuk menuntut terdakwa.

“Kalau untuk alat bukti dan keterangan saksi, menuntut terdakwa ini sudah cukup. Terkait tuntutan, nantilah kita lihat berapa tuntutan untuk terdakwa Juhari alias Jukak ini yang kita berikan. Intinya kita dari JPU sudah siap untuk membacakan tuntutan, kalau tidak ada halangan,” demikian ucapnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Juhari alias Jukak, Julita SH saat dikonfirmasi juga mengatakan demikian, bahwa sidang lanjutan kliennya itu akan digelar pada Rabu 19 September 2019 ini. jadwal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara JPU, majelis hakim dan pihaknya bersama dengan klien.

“Sidangnya tidak akan diundur lagi, karena dipersidangan sebelumnya JPU minta sidang diundur 2 minggu,\'\' tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: