Dirwan Terancam Pasal Gratifikasi

Dirwan Terancam  Pasal Gratifikasi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Berkas perkara Bupati Bengkulu Selatan nonaktif, Dirwan Mahmud akhirnya dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (12/9). Dirwan akan diancam dengan dakwaan pasal terkait gratifikasi.

\"Sidang perdana belum diketahui kapan dilaksanakan. Kita tunggu penetapan dari pengadilan. Yang jelas, hari ini berkas Dirwan Mahmud beserta istrinya Hendarti kita limpahkan ke Pengadilan, dan kami akan mendakwanya dengan pasal gratifikasi,\" kata Jaksa KPK, Ali Fikri SH MH.

Ali menjelaskan pengertian pasal Gratifikasi yang dimaksud yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya. \"Kronologisnya juga cukup jelas di dakwaan,\" ujar Ali.

Selain itu, dalam dakwaan, Dirwan dan Hendarti akan diancam pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

\"Dalam penetapan dakwaan ini menggunakan analisa hukum yang matang. Ada dasarnya kita membuat dakwaan sebab Dirwan mengawali kejadian suap di Bengkulu. Mulai mengumpulkan kontraktor, mempengaruhi jajarannya yaitu pejabat seperti kepala dinas,\" tegas Ali.

Setidaknya nanti akan ada tujuh orang JPU KPK yang menangani perkara Dirwan Mahmud di Bengkulu. Dan secara bergantian akan menghadiri sidang Dirwan Mahmud dan Istrinya Hendarti. \"Untuk sementara, Dirwan dan Istrinya masih kami titipkan di Polda Bengkulu, dan nanti pada juga akan ada 7 orang JPU, karena jadwal persidangan di Jakarta dan tempat lain juga padat maka tiap sidang minimal kami kirimkan 2 orang JPU,\" terang Ali.

Sementara itu Humas PN Bengkulu, Suparman SH membenarkan pelimpahan berkas perkara Dirwan dan Istrinya Hendarti. Berkas kedua pasangan ini, telah diterima oleh PN Bengkulu.\"Kami sudah terima pelimpahan berkas dari JPU KPK untuk tersangka Dirwan dan Hendarti. Untuk berkas perkaranya dijadikan satu berkas,\" jelas Suparman.

Untuk jadwal persidangan, Suparman menyebutkan secepatnya akan ditetapkan majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut. Penetapan majelis hakim itu nanti berdasarkan rapat pimpinan pengadilan. \"Kami akan menentukan jadwal persidangannya sesegera mungkin untuk kedua tersangka,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: