TK Perangkat Desa Boleh Gunakan DD

TK Perangkat Desa Boleh Gunakan DD

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Saroni melalui Kabid Pemerintah Desa dan Kelurahan, Eka Purwanto menyampaikan, perangkat desa di daerah itu belum mendapatkan Tunjangan Kesehatan (TK). Jika perangkat desa akan menggunakan sebagian Dana Desa (DD) untuk tunjangan kesehatan, dibolehkan.

”Dana desa diperuntukan bagi tunjangan kesehatan bagi perangkat desa bisa digunakan dan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,”katanya. Bagi perangkat desa yang belum memiliki jaminan kesehatan yang terintegrasi dengan BPJS kesehatan. Tahun 2018 ini, yang bersangkutan menerima tunjangan kesehatan sebanyak lima persen dari total gajinya.

Sementara itu bagi desa yang telah mengalokasikan sebagian dana desa untuk tunjangan kesehatan perangkat desa, pihak BPJS kesehatan yang harus proaktif mendatangi setiap desa untuk menandatangani nota kesepahaman.

“Pihak BPJS kesehatan dan perangkat desa, sama-sama memiliki kepentingan terkait dengan jaminan kesehatan. Kepentingan BPJS, mendapatkan peserta baru.

Sedangkan perangkat desa, mendapat jaminan kesehatan. Yang jelas DD dibolehkan untuk digunakan sebagai jaminan kesehatan bagi perangkat desa yang tersebar di 148 desa di daerah ini. Tetapi harus tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku”ungkap Eka.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: