Penjualan Kulit Harimau Digagalkan
MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress - Jajaran Polres Mukomuko dalam kepemimpinan AKBP Yayat Ruhiyat SIK berhasil menggagalkan penjualan kulit harimau Sumatera serta mengamankan terduga pelaku, inisial UM (31), warga Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko. Pelaku diringkus, Kamis (6/9), ketika melintasi dari arah Mukomuko menuju ke Bengkulu.
”Terduga pelaku berikut barang bukti kulit harimau dan tulang-belulangnya berhasil kita amankan,” ujar Kapolres Mukomuko, AKBP Yayat Ruhiyat SIK didampingi Kabag Ops Kompol, Hasdi dan Kasat Reskrim, AKP David T, kemarin (7/9) pagi.
Barang bukti 1 ekor kulit berikut tulang harimau itu berjenis betina diperkirakan baru berusia sekitar 1 tahun. Kulit Harimau itu diduga akan dijual pelaku dengan harga sekitar Rp 20 juta.
“Terduga pelaku itu, sudah masuk dalam DPO. Dan berhasil ditangkap ketika bersangkutan membawa barang bukti tersebut,”katanya.
Kapolres juga menyampaikan, dari hasil penyidikan bahwa harimau itu mati dikarenakan dijerat di lokasi TNKS yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko dan telah dibekukan yang diperkirakan sekitar seminggu lalu. Dalam perkara itu,kata Kapolres, masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. Karena ada keterlibatan terduga pelaku lainnya.
”Identitas sudah kita kantongi, dan kita sebut saja Mr X. Yang jelas perkara ini terus kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan bakal ada terduga pelaku lainnya,”bebernya.
Ia juga menyampaikan, harimau Sumatera itu, sebelum dikuliti dan dibekukan, terduga pelaku memasang jerat. Setelah sekitar satu hingga dua minggu. Jerat yang dipasang tersebut, pelaku kembali ke hutan TNKS untuk melihat jerat yang terpasang.
”Ada sekitar dua pasang jerat yang dipasang. Diduga jeratan itu hanya mengenai satu Harimau yang masih berusia sekitar 1 tahun tersebut,”jelasnya. Dalam perkara itu, terduga pelaku dijerat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
“Pelaku dan barang bukti masih kita amankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku,”lanjut Kapolres.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: