E-Katalog, Pengadaan Tak Boleh dari Luar
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Terkait dengan pengadaan lelang barang dan jasa, Kepala Unit Pengadaan Lelang (ULP) Kepahiang, Feri Irawan, ST meminta agar setiap pelaksana pengadan lelang di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, agar taat dengan peraturan yang mendasari pengadaan barang dan jasa.
\"Sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,\" ujar Feri dalam sosialisasi Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
Terlebih Ia mengungkapkan dengan adanya E-Katalog dalam pelaksanaan pengadaan, dimana setiap barang yang tertera dalan E katalog tak bisa dibelanjakan di luar E- Katalog.
\"Kalau barang yang ada di E- katalog harus belanja di katog,\" ungkapnya.Meski demikian Ia tak menampik jika barang ada yang di dalam E katalog dalambkeadaan tidak tersedia pejabat pemesan dari OPD bisa saja beli diluar E Katalog.
\"Pada dasarnya barang yang ada di Katalog ini sudah terferifikasi, tapi apabila barang dalam keadaan tak tersedia atau tak direspon tidak masalah. Namun apabila tersedia secara administrasi sudah menyalahi aturan,\" sampainya.
Disamping itu, dalam sosialisasi yang dipelopori oleh tim aplikasi Ayooklik.com sebagai salah satu penyedia barang elektronik di E-katalog, Feri menjelaskan mengenai pengadaan, pemesan dari OPD tidak memiliki keharusan pengadaan dari aplikasi terkait.
\"Kita hanya fasilitasi saja, bukan kerjasama, jadi bisa saja pengadaan selain dari ayooklik.,\" sampai Feri. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: