LHP DD Karya Pelita Segera Tuntas
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Kasus raibnya Silpa dana desa (DD) di Desa Karya Pelita, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terus didalami Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara. Meski sudah ada indikasi pelanggaran dalam kasus tersebut, Inspektorat enggan terburu-buru menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Hal tersebut dilakukan agar ke depan tidak ada permasalahan saat kasus sudah ditindak lanjuti jaksa atau sampai ke tingkat pengadilan. Meski tidak menyebutkan waktu, Inspektorat mentargetkan LHP selesai dalam waktu tidak terlalu lama.
\"Data LHP itukan dari sejumlah saksi yang kita panggil, seperi perangkat desa, pihak kecamatan serta pihak terkait lain,\" kata Kepala Inspektorat BU, Dullah SE.
Berdasarkan keterangan saksi yakni pihak BPD, perangkat Kades dan pihak kecamatan, indikasi pelanggaran dipastikan ada. Selain Silpa Rp 400 juta hilang, pajak tahun 2017 sebanyak 30 persen juga tidak dibayarkan. Bahkan saksi menegaskan, Kades tersebut mengendalikan sendiri dugaan penyelewengan silpa dana desa tersebut.
\"Selain dana Silpa, dari keterangan saksi mengatakan pajak sebanyak 30 persen dari dana desa selama tahun 2017 tak pernah dibayarkan,\" imbuh Dullah.
Terkait kasus lain yang ditindak lanjuti Inspektorat, Dullah mengaku masih ada satu kasus lain yakni DD di Desa Bukti Berlian. Hanya saja kasus tersebut masih tahap awal, pihaknya masih fokus menyelesaikan kasus Silpa Rp 400 juta Desa Karya Pelita terlebih dahulu.\"Ada desa lain dan pastinya akan kita tuntaskan semua,\" demikian Dullah.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: