Dua Tsk Korupsi Raperda Ditahan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua orang tersangka dalam perkara korupsi kegiatan penyusunan Raperda air limbah domestik di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Tahun 2017 lalu.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 17 orang saksi, Kamis siang (6/9) Penyidik Tipikor Kejati resmi menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara tersebut mereka yakni berinisial AZ selaku Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PSPLP) dan merangkap sebagai PPK pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, dan AA selaku pemodal PT SKA. Kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kelas II B Bengkulu.
Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban gaol SH MH melalui Aspidsus Hendri Nainggolan SH MH saat dikonfirmasi terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan dua orang tersebut mengatakan, anggaran penyusunan Raperda air limbah domistik di Kabupaten Bengkulu Utara ini awalnya diusulkan Rp 500 Juta.
Dari usulan tersebut cairlah anggaran sesuai dengan kontrak yang ditanda tangani yaitu Rp 400 Juta lebih, setelah berjalannya kegiatan penyusunan Raperda ini, AZ ini sebagai Satker merangkap sebagai PPK. Sesuai dengan tugas dan fungsi PPK ini seharusnya melakukan pengawasan dan memonitor dari pada kegiatan tersebut.
Namun tersangka AZ tidak melakukan tufoksinya sebagai PPK malah dia yang mengerjakan penyusunan Raperda tersebut. “Ya, dia (AZ, red) ini menyambi sebagai PNS yang membuat Raperda tersebut. Dengan cara meminta tenaga salah satu dosen ahli dibidangnya untuk membuat Raperda itu. Kemudian dosen tersebut dibayar Rp 40 Juta. Ini salah satu modus yang dilakukan AZ ini,” kata Hendri, Kamis (6/9).
Sambung Hendri, untuk PT SKA yang memenangkan lelang proyek kegiatan penyusunan Raperda tersebut, aturannya yang mengerjakan kegiatan penyusunan Raperda tersebut adalah PT SKA. Namun diambil alih oleh tersangka AZ senidiri. Sementara anggaran untuk kegiatan tersebut dicairkan oleh PT SKA, lalu uangnya diberikan kepada AZ.
“Yang mencairkan anggaran ini PT SKA. Tetapi atas perintah tersangka AA yang juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka, selaku pemodal PT SKA yang memerintahkan pihak PT SKA untuk memberikan uang yang dicairkan Rp 400 Juta tersebut ke AZ. Jadi, uang Rp 400 Juta ini masih ada,” kata Hendri.
Dengan demikian, lanjut Hendri, penyidik berasumsi, anggaran yang diusulkan Rp 500 Juta untuk penyusunan Raperda tersebut fiktif, Karena untuk membuat Raperda tersebut cukup dengan uang Rp 150 juta. Disini dapat dilihat, bahwa tersangka AZ ini sudah ada niat dari jauh-jauh hari untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
“Dari usulan anggaran ini saja tersangka AZ ini sudah merencanakan untuk melakukan perbuatan korupsi atau melakukan perbuatan melawan hukum atau Mark Up terlebih dahulu, perbuatan AZ ini tidak benar, dari perencanaan saja sudah aneh. Oleh karena itu, masing-masing dua tersangka kita sangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” demikian kata Hendri. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: