Usulkan 53 Sertifikat Tanah Wakaf

Usulkan 53 Sertifikat Tanah Wakaf

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur terus mempercepat dan fokus pada sertifikat lahan wakaf yang dipergunakan sebagai tempat umum maupun untuk fasilitas publik lainnya. Sebab sertifikat tanah hibah tersebut sangat penting dan bahwa wajib dilakukan guna meminimalkan potensi permasalahan klaim pihak tertentu terhadap tanah yang telah diwakafkan.

\"Sampai saat ini ada sekitar 113 bidang tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat. Untuk itu mulai tahun ini kami menjadikan pencatatan dan sertifikasi lahan wakaf sebagai salah satu fokus kerja kami,\" kata Kepala Kemenag Kaur H Zainal Abidin MH melalui Kasai Penyelenggara Syariah Drs. Herli Suheri, kemarin (5/9/2018).

Dikatakannya, tanah wakaf wajib bersertifikat itu mulai dari lahan masjid, musala, pemakaman umum, sekolah dan lainnya. Untuk tahun ini Kemenag Kaur melalui bagian Syariah kembali mengusulkan sebanyak 53 sertifikat tanah wakaf ke kantor Badan Pertanahan Nasinal (BPN) Kaur.

Agar Tidak Ada Permasalahan Dikemudian Hari

Ia berharap usulan pensertifikatan 53 tanah wakaf baru dapat sesegera mungkin diterbikan oleh BPN. Sehingga dengan adanya sertifikat ini nanti tidak lagi ada permasalahan dikemudian hari terkait tanah wakaf.

“Yang baru kita usulkan ke BPN 53 sertifikat lahan tanah wakaf di delapan Kecamatan Kaur ini. Sertifikat itu tinggal menunggn dari pihak BPN dan kita berharap tahun ini tuntas,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kaur Jamaludin mengatakan, pihaknya menargetkan akan melakukan pencatatan tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat itu. Menurutnya, berapapun lahan yang diajukan untuk disertifikasikan akan kita proses.

“Catatannya jika ternyata tanah wakaf tersebut tumpang tindih maka penerbitan sertifikat akan ditunda hingga masalah selesai,\" katanya.

Ditambahkannya, permasalahan yang biasa terjadi pada tanah wakaf ialah setelah sekian tahun tanah diwakafkan, tiba-tiba muncul pihak yang mengklaim bahwa tanah wakaf tersebut sebagai miliknya atau milik keluarganya.

\"Yang menjadi masalah, saat akad wakaf dulunya tak menyertakan dokumen serah terima wakaf namun hanya bermodal ucapan dan rasa saling percaya. Inilah yang paling banyak terjadi pada tanah wakaf tersebut, tapi mudah-mudahan di Kaur ini tida ada,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: