Perubahan Status Kelurahan Bisa Terwujud
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Keinginan masyarakat di tiga kelurahan, yakni Keban Agung, Tangsi Duren dan Ujan Mas Atas untuk kembali menjadi desa bisa saja diwujudkan. Pasalnya, Permendagri No. 1 tahun 2017 tentang pembentukan desa memberikan ruang pengalihan status kelurahan menjadi desa. Sesuai dengan Pasal 49 Permendagri menyebutkan perubahan status kelurahan menjadi desa hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan. Dengan karateristik kondisi masyarakat homogen, mata pencaharian masyarakat sebagian besar dibidang agraris atau nelayan dan akses transportasi serta komunikasi masih terbatas.
\"Bisa kelurahan kembali jadi desa, asal ketentuan dalam peraturannya itu terpenuhi,\" terang Kabag Pemerintah Umum Setda Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzami Zubir SE MM.
Ia mengingatkan, proses panjang harus dilewati untuk dapat mengubah status kelurahan hingga kembali menjadi desa. \"Banyak administrasi atau syarat yang harus dipenuhi, jika ketentuan dalam Permendagri tersebut sudah dipenuhi bisa saja kelurahan itu kembali menjadi desa,\" ujarnya.
Sementara Wakil Bupati (Wabup) Kepahiang, Netti Herawati SSos menanggapi santai keinginan kelompok masyarakat di tiga kelurahan untuk kembali dipimpinan kepala desa (Kades). Wabup mengajak, semua pihak agar duduk bersama untuk melakukan musyawarah mengenai keunggulan kelurahan.
\"Jangan menyimpulkan sepihak menyatakan gagal, mari duduk bersama kita lakukan kajian bersama-sama. Tidak mudah untuk mengubah status kelurahan,\" ucapnya.
Sebelumnya, sekitar sembilan orang warga Kelurahan Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang mendatangi Komisi I DPRD Kepahiang, Senin (3/9). Kedatangan perwakilan warga yang mengatas namakan Forum Masyarakat Peduli Ujan Mas Atas (FMPUMA) tersebut menuntus pengembalian status Ujan Mas Atas menjadi desa.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: