Pajak Daerah Meningkat 58 %
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Pajak daerah di Kabupaten Bengkulu Utara di tahun 2018 ini mengalami perkembangan yang cukup baik bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Untuk diketahui, pajak daerah tahun 2017 sebesar Rp 4.650.489.396 menjadi Rp 6.559.193.634 pada tahun 2018.
\"Jumlah rekapitulasi rincian pajak ini terhitung dari 1 Januari hingga 31 Juli 2018, \" Kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara, Sugeng SE MM ketika ditemui Bengkulu Ekspress diruang kerjanya, kemarin, (3/9).
Diakui Sugeng, jumlah pajak daerah Kabupaten Bengkulu Utara meningkat sebesar 58 persen pada tahun 2018 dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya 41 persen. \"Pajak daerah Bengkulu Utara selalu mengalami perkembangan selama periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2018,\" ungkapnya.Sugeng juga menambahkan, pajak daerah memberikan kontribusi yang cukup tinggi terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu Utara.
\"Pajak restoran, hotel, reklame, hiburan PPJU PLN, mineral bukan logam dan batuan serta PBB dan BPHTB yang berkontribusi besar dalam PAD Kabupaten Bengkulu Utara,\" imbuhnya.(cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: