Miliki Sabu, 2 Diamankan
BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Pengungkapan kasus Narkoba terus dilakukan Satuan Narkoba Polres Kaur. Ini terbukti, dua warga Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning dan warga Desa Gedung Sako II Kecamatan Kaur Selatan berinisial BS (35 dan JS (31) diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Kaur, Selasa (28/8). Kedua warga ini diringkus polisi karena terbukti memiliki dan menyimpan dua paket kecil Narkoba jenis sabu.
“Ya benar anggota kita dari Sat Narkoba mengamaknan dua terduga pengguna sabu, dan untuk saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif kita,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH Sik melalui Wakapolres Kompol Aprizal SSos, kemarin (28/8).
Data yang berhasil dihimpun Bengkulu Ekspress, dua pelaku ini diamankan polisi sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya masing-masing. Penangkapan kedua pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu ini berawal dari informasi yang diterima satuan Narkoba Polres Kaur, ada warga yang mengedarkan sabu diwilayah Tanjung Kemunig.
Mendapati laporan tersebut anggota Sat Narkoba yang dipimpin Iptu Simanungkalit SE langsung bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku BS sebagai pengedar sabu di rumahnya Desa Sulawangi dan diamankan satu paket sabu. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan Sat Narkoba langsung menuju Desa Gedung Sako II Kecamatan Kaur Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap JS yang sedang berada di rumahnya. Lalu polisi langsung melakukan pengeledahan di rumah JS.
Setelah dilakukan pengeledahan, polisi menemukan satu paket kecil Narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap BS dan JS . Selanjutnya Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Kaur, untuk proses hukum selanjutnya.
“Untuk asal usul barang haram itu kita belum tahu dari mana, dan saat ini masih kita selidiki, dan juga belum tau berapa tersangkanya, karena anggota kita masih terus mengejar pelaku lain. Nanti hasilnya akan kita kabari,” jelasnya. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: