Kejari Agendakan Periksa 3 Tsk
MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Setelah menetapkan 3 tersangka dalam perkara pekerjaan proyek pemerintah pembangunan jalan laven provinsi di simpang Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko Provinsi Bengkulu, 2016. Yakni berinisial NF (KPA), OJ (PPTK) dan NM (kontraktor). Penyidik Kejari Mukomuko tengah mengagendakan pemeriksaan paras saksi dan ketiga tersangka tersebut.
”Pemeriksaan saksi dan tersangka tengah kita agendakan,” ungkap Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH MH, kemarin (23/8) pagi.
Khusus dari tiga tsk, kata Kajari, dua tersangka inisial NF dan NM bakal diperiksa di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Kota Bengkulu. Seorang tersangka lainnya berinisial OJ periksa di Kejari Mukomuko.
”Penyidik kita yang akan langsung jemput bola. Ini dikarenakan kedua tsk itu terlibat perkara lain di luar proses hukum yang tengah di proses penyidik Kejari Mukomuko,” bebernya.
Kajari menjelaskan, pembangunan tersebut dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,8 miliar. Diduga kuat mengarah ke tindak pidana korupsi dengan kerugian Negara mencapai Rp 600 juta lebih.berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Bengkulu. Negara dirugikan disebabkan ada sejumlah pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai kontrak, tetapi pekerjaan tersebut anggarannya dicairkan seratus persen. Contohnya pekerjaan fisik di kerjakan 68 persen.
Sebanyak 32 persen tidak di kerjakan. Tetapi anggaran dicairkan seratus persen.”Perkara itu masih dalam tahap penyidikan dan telah di tetapkan sebanyak tiga tersangka,” lanjut Kajari.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: