Berkelahi, Tiga Pemuda Diamankan

Berkelahi, Tiga Pemuda Diamankan

BINTUHAN,Bengkulu Ekspress- Tiga pemuda berinisial BU (20), ME (20), warga Desa Padang Binjai Kecamatan Kaur Tetap dan TO (18), warga Desa Jembatan II Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, terpaksa diamankan di ruang tahanan Mapolres Kaur. Ketiga pemuda ini diamankan polisi lantaran melakukan pengeroyokan. Kedua korban bernama Al Iqman Nur (29), warga Muara Tetap, dan Nando Sepda Noprianta (17), warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan, Selasa (21/8/2018).

“Ketiga pelaku ini kita amankan karena terlibat kasus pengeroyokan dan penganiayaan. Untuk dua pelaku BU dan ME itu kasus pengerotokan, sedangkan TO ini kasus penganiyaan,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Welli Wanto Malau SIK, kemarin (22/8).

Dikatakan Kasat, untuk kedua pelaku BU dan ME diamankan Selasa (21/8) sekitar pukul 16.00 WIB dikediamannya masing-masing. Kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Al Iqman Nur yang sehari-hari bekerja sebagai honorer ini mengaku telah menjadi korban pengeroyokan terhadap kedua pelaku.

Pengeroyokan terjadi Senin (20/8/2018) sekitar pukul 16.00 WIB di desa Padang Binjai. Kejadian berawal dari tim pelaku desa Padang Binjai dan tim korban SMP 21 bertanding futsal di Kecamatan Tetap dalam rangka memperingati HUT RI Ke-73. Namun selang lima menit pertandingan korban menendang kaki pelaku ME sehingga menyebabkan pelaku terjatuh, lantaran tak terima pelaku ME berdiri langsung mencekik leher dan menendang pinggang korban, dan pada saat itu pelaku BU memegang leher korban dari belakang kemudian lerai para penonton.

Atas kejadian itu korban mengalami luka memar, tak terima atas perbuatan pelaku itu, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi. Setelah menerima laporan itu polisi langsung mengamankan pelaku.

“Untuk penyebab pengeroyokan ini karena tertendang saat main bola futsal, dan saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan itensif kita dan jika terbukti akan kita proses dengan hukum yang berlaku,” terang Kasat.

Sementara itu, TO yang masih bersetatus pelajar kelas tiga SMK ini diamanan Polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap rekan sekolahnya Nando Sepda. Penganiyaan ini terjadi Senin (20/8) sekitar pukul 16.00 WIB dilapangan Merdeka Kota Bintuhan.

Awal Kejadian

Kejadian penganiyaan terhadao korban itu bermula dari korban menemui pelaku dengan maksud untuk meminta maaf atas kesalah pahaman diantara keduanya, akan tetapi pelaku tak terima kemudian pelaku langsung meninju kepala dan menendang hidung korban, hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan dibagian hidung kepala pusing. Merasa tak terima atas tindakan pelaku korban lalu melapor ke Polres dan selanjutnya pelaku langsung diamankan Polisi.

“Untuk permasalahan penganiyaan ini belum tahu pasti gara-gara apa, apa berebut cwek apa bukan, dan pelaku masih dalam pemeriksaan kita. Jika terbukti pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kasat.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: