PGRI Kota Telusuri Penghentian Tamsil

PGRI Kota Telusuri  Penghentian Tamsil

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bengkulu prihatin atas dipangkasnya tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) guru non sertifikasi tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.

\"Kita belum mendapatkan sosialisasi adanya pemangkasan itu yang katanya melalui media sosial Whatsaap maupun surat resmi, \" ungkap Sekertaris Umum PGRI Kota Bengkulu Alian Hapri, S.Pd saat dikonfirmasi via telphone, kemarin (14/8).

Ia sendiri sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Dikbud Kota Bengkulu yang langsung ditemui Sekretaris Dinas Dikbud, Firman Jonaidi, serta Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Dikbud Kota Bengkulu, Minarni S.Pd. Dengan alasan pemangkasan tamsil dikarenakan tidak mengajar 24 jam belum cukup membuat PGRI puas.

Justru organisasi profesi guru ingin melakukan penelusuran penyebab tamsil ratusan guru di Kota jenjang SD, SMP dipangkas. \"Menurut mereka (Dikbud kota-red) sudah mensosialisasikan edaran Kemendikbud dan Kemenkeu, sejak 9 April lalu, tapi kami sama sekali belum mengetahui aturan ini,\" katanya.

Kebijakan pemangkasan tamsil guru yang diduga tidak memenuhi jam mengajar 24 jam dinilai lucu. Jika kebijakan itu diberlakukan sama, mestinya di kabupaten lain pun merasakan pemangkasan. Di beberapa daerah seperti Bengkulu Utara, Kabupaten Seluma pencairan tunjangan Tamsil diberikan secara penuh. \"Lucunya itu kabupaten lain bisa dibayar full (penuh), \" cetusnya.

Pemangkasan tamsil, beber Alian bukan hanya dialami bagi guru-guru yang tidak mencukupi jam mengajar 24 jam, tapi ada juga yang telah mengajar 24 jam tapi hingga kini tamsilnya belum dibayarkan. \"Ada beberapa oknum guru yang mengaku sudah 24 jam ngajar, tapi ada juga yang tidak dibayarkan, makanya kami minta ketemu lagi, \" bebernya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Dra Hj Rosmayetti MM saat dikonfirmasi mengatakan tidak cairnya dana tamsil guru karena sudah aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. \"Tidak ada dana tamsil yang dipotong, semua kita bayarkan, hanya saja dibayarkan pada mereka yang mengajar 24 jam, \" tegasnya.

Asumsi non sertifikasi yang telah melaksanakan jam mengajar sesuai ketentuan mengajar 24 jam, namun karena harus berbagi dengan guru sertifikasi maka diperlukan kebijaksanaan kepala sekolah dalam pembagian jam mengajar. \"Kepsek harus bersama-sama memberikan tugas yang adi, jangan sampai ada guru yang terzalimi, \" katanya.(247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: