Warga Lebong Tak Dipaksa Ber-KTP Bengkulu Utara

Warga Lebong Tak  Dipaksa Ber-KTP Bengkulu Utara

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Masih banyaknya warga yang tinggal di Desa Kembung Raya, Rena Jaya, Suka Mulya, Tanjung Kemenyan dan Urai ber-KTP Kabupaten Lebong membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tidak tinggal diam.

Dukcapil sudah pernah turun ke desa tersebut guna jemput bola melakukan perekaman. Hanya saja masih banyak warga ber-KTP Lebong tidak mau ber-KTP Bengkulu Utara.

Terkait hal tersebut, Dukcapil tidak bisa memaksa, tetapi jika ada warga Lebong yang tinggal di Bengkulu Utara mengajukan ber-KTP Bengkulu Utara, Dukcapil siap memfasilitasi. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dukcapil Bengkulu Utara, Ewi Marlinda SKM. \"Kita tidak bisa memaksa, tetapi bisa memfasilitasi,\" jelas Ewi.

Alasan warga tidak mau ganti KTP karena mereka tidak mau pergi ke Lebong untuk mengurus kepindahan. Sesuai mekanisme, mereka harus pergi ke Lebong untuk mendapatkan SK pindah yang dikeluarkan Dukcapil Lebong sebagai syarat untuk mengurus pindah KTP di Dukcapil Bengkulu Utara. \"Mereka tidak mau mengurus SK kepindahan ke Lebong, itu rata-rata alasannya,\" imbuh Ewi.

Warga ber-KTP Lebong tersebut terancam tidak mendapatkan hak jaminan kesehatan atau bantuan sosial lain dari Pemkab Bengkulu Utara. Jika ingin mendapatkannya, mereka harus kembali ke daerah sesuai dengan dokumen data diri atau memiliki KTP Bengkulu Utara.

\"Warga yang tidak memiliki KTP Bengkulu Utara tidak bisa mendapatkan bantuan atau hak, seperti jaminan kesehatan dan bantuan lain,\" terang Ewi.

Jumlah warga ber-KTP Lebong Kabupaten Bengkulu Utara mencapai 152 orang yang tersebar di Desa Kembung Raya 1 orang, Rena Jaya 50 orang, Suka Mulya 57 orang, Tanjung Kemenyan 12 orang dan Urai 32 orang. Terkait warga ber-KTP Lebong tersebut, KPU BU memastikan tidak akan terjadi TPS ganda saat Pilkada nanti. Karena syarat untuk mendirikan TPS adalah registrasi wilayah.

Jumlah DPS HP berdasarkan rapat pleno tanggal 15 Juni lalu, KPU mencatat ada sekitar 204.114 DPS. Setelah melalui proses perbaikan dari tingkat PPS, PPK kemudian disampaikan ke KPU Kabupaten Bengkulu Utara dan diplenokan jumlah DPS bertambah menjadi sekitar 208.893.  \"Dipastikan tidak akan terjadi TPS ganda di perbatasan, karena syarat TPS adalah registrasi wilayah,\" pungkas Ketua KPU Bengkulu Utara, Roges Mawansyah.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: