Tunjangan Ratusan Guru Dihentikan

Tunjangan Ratusan  Guru Dihentikan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Sebanyak 154 guru di kota Bengkulu harus gigit jari. Pasalnya tunjangan tambahan penghasilan (Tamsil) guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihentikan.

\" Penghentian itu sesuai dengan aturan dan kebijakan dari Kementerian, \" ungkap Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Minarni S.Pd kemarin (13/8).

Seperti diketahui Kemenkeu telah menghentikan tunjangan dana tamsil terkait dengan Surat Direktur Dana Perimbangan a.n Dirjen perimbangan Keuangan Nomor S-136/PK.2/2018 perihal penghentian penyaluran dana TPG, Tamsil dan TKG tahap II TA 2018.

Surat pemberitahuan ini ditujukan kepada sejumlah pemerintah daerah yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan untuk mengehentikan penyaluran dana Tunjangan Guru tahun 2018. Pembayaran tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi hanya diperuntukkan bagi mereka yang memenuhi jam 24 mengajar, mereka yang jam mengajarnya tidak terpenuhi tamsilnya tidak bisa dibayarkan. \"Dari hasil penghitungan yang dilakukan operator Dinas Dikbud, Tamsil yang bisa dibayarkan hanya 177 orang dari 360 guru nonsertifikasi, \" ungkapnya.

Sebanyak 183 guru non sertifikasi yang tidak bisa mencairkan rata-rata dari tingkatan Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedangkan jenjang Sekolah Dasar pada umumnya jam mengajarnya terpenuhi. Kebijakan harus memenuhi jam mengajar 24 jam tersebut diberlakukan sejak 9 April 2018 sesuai dengan Permendikbud nomor 12 tahun 2018 mewajibkan guru dan dosen wajib mengajar 24 jam sejak diberlakukanya aturan baru.

\" Persoalan ini sudah kita sosialisasikan dengan dikeluarkanya surat edaran yang disampaikan pada guru-guru, mungkin guru tidak terlalu ngeh (peduli-red) tidak ada yang merespon, padahal informasi itu sudah kita sebarkan lewat media sosial wathsaap juga, \" katanya.

Sementara itu, Kasubag keuangan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Bengkulu, Nazilah SE saat dikonfirmasi mengatakan, pencairan tunjangan tambahan penghasilan non sertifikasi telah dilakukan sejak Jumat (10/8) lalu. Diakui dari 337 tenaga non sertifikasi hanya setengah yang menerima, sisanya mengalami pemangkasan anggaran.

Dibeberkanya dana tamsil bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dikucurkan ke kas daerah berjumlah Rp 1,06 miliar, dana dibayarkan per triwulan. Tahun 2018, triwulan I dana yang tersedia untuk dibayarkan secara penuh senilai Rp 265.500.000 dan dibayarkan pada awal bulan April. Sementara pembayaran tamsil ditriwulan II yang dilakukan jumat (10/8) lalu berkurang dan hanya dibayarkan setengahnya atau sekitar Rp 137.250.000.

Atas kebijakan tersebut, dirinya sudah berkoordinasi dengan Pelaksana Anggaran (PA) sejak 7 Agustus 2018 lalu. Pasalnya ia juga belum mengetahui apakah pembayaran triwulan I dikenakan aturan yang sama seperti triwulan II , jika hal ini sudah diterapkan maka guru yang tidak memenuhi jam mengajar harus mengembalikan dana dan sebaliknya jika triwulan I masih dibebaskan peruntukkannya maka guru yang tidak memenuhi jam mengajar tidak harus mengembalikan dana tamsil tersebut.

\"Triwulan I kita belum memiliki dasar pemangkasan tamsil, sehingga dibayarkan secara penuh pada 337 orang. Tapi apakah berlaku surut, saya belum mendapat informasi lanjutan, \" tukas Nazilah mengakhiri.

Sementara itu polemik tidak cairnya tunjangan tambahan penghasilan sudah membuat ratusna guru dalam kota gelisah. Guru non sertifikasi mengeluhkan kondisi tersebut ke PGRI kota Bengkulu.

Koordinator guru non sertifikasi, Jayu Marsuis guru SMPN 5 kota Bengkulu mempertanyakan tidak cairnya tunjangan tambahan penghasilan tersebut. Diakui informasi yang diperoleh pencairan tunjangan tamsil guru non sertifikasi harus mengajar 24 jam perminggu (sama dengan aturan pencairan sertifikasi).

Hal ini terbukti beberapa guru nonsertifikasi yang mengajar 24 jam perminggu di semester lalu mendapatkan tujangan tersebut. \"Mengapa selama ini tamsil tersebut bisa cair di triwulan (TW) 1 kemarin seluruh guru nonsertifikasi baik mengajar 24 jam atau tidak semuanya mendapatkan tunjangan sebesar 250.000 perbulan tersebut,\" ungkapnya.

Pembayaran tamsil, kata Jayu sepertinya sengaja syaratnya dipersulit, dengan landasan syarat disamakan dengan syarat guru sertifikasi, mengajar 24 jam guru yang tidak mengajar 24 jam tidak cair. \"Tugas guru nonsertifikasi membantu guru sertifikasi agar memenuhi jam mengajar mereka. Makanya kita hanya kebagian sedikit jam mengajarnya, \" tandasnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: