Penyegelan PT KAS Berlanjut

Penyegelan PT KAS Berlanjut

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress– Pertemuan masyarakat Desa Pasar Bantal, Desa Nelan Indah dan Desa Mandi Angin Jaya Kecamatan Teramang Jaya, yang difasilitasi Pemkab Mukomuko, Senin (13/8) yang berlangsung di aula Kecamatan Teramang Jaya, belum menemui kesepakatan yang pasti. Pasalnya, dari sejumlah tuntutan masyarakat, pihak manajemen PT Karya Agro Sawitindo (KAS) belum dapat memenuhi secara keseluruhan.

Adapun hasil rapat forum nelayan tiga desa dengan manajemen PT KAS yang di fasilitasi Pemkab Mukomuko, yakni PT KAS harus membuat kolam penampungan dan pengolahan limbah yang buangan akhirnya tidak mematikan biota air serta ternak sesuai dengan ketentuan yang berlaku merujuk ke PT Agro Muko BT POM Bunga Tanjung.

Normalisasi sungai Air Baru dan Air Pinang harus di kerjakan dalam waktu paling lambat 2 bulan terhitung sejak negosiasi disepakati. Sungai Air Baru dan Air Pinang yang sudah di normalisasi harus di pelihara oleh PT KAS selama 1 tahun dan di laporkan secara terbuka supaya dapat diketahui umum. Pihak perusahaan harus menyediakan jalur khusus bagi kendaraan angkutan sawit masyarakat desa penyangga. Potongan TBS desa penyangga hanya disortasi merujuk ke PT DDP Lubuk Bento maksimal 2,5 persen.

Forum nelayan tiga desa (Pasar Bantal,Mandi Angin Jaya dan Nelan Indah) tidak menerima atau menolak tawaran PT KAS sebesar Rp 90 juta serta menuntut dana konvensasi untuk nelayan sebesar satu miliar atas pencemaran limbah yang diduga dilakukan PT KAS. Perusahaan itu harus mengeluarkan dana CSR untuk organisasi nelayan tiga desa tersebut.

Asisten I Pemkab Mukomuko, Gianto SH MSi menyampaikan, dari tujuh poin yang disampaikan forum nelayan tiga desa itu, satu poin belum ada kesepakatan atau belum terealisasikan oleh pihak manajemen perusahaan tersebut.

”Pemkab hanya sebatas memfasilitasi pertemuan antara nelayan tiga desa dengan manajemen PT KAS berjalan tertib dan lancar,”katanya.

Meskipun belum ada kesepakatan, Gianto mengharapkan, aktifitas pabrik tersebut kembali beraktifitas dan beroperasi sebagaimana mestinya.”Harapan Pemkab Mukomuko, sembari kesepakatan masih berjalan. Pabrik beroperasi, sehingga masyarakat dapat kembali menjual TBS-nya di pabrik tersebut,”ungkap Gianto.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: