15 Bacaleg Gugur

15 Bacaleg Gugur

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang memutuskan 15 daftar Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Kepahiang 2019-2024 gugur. Karena semua Bacaleg bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan yang dibutuhkan selama masa perbaikan berkas diberikan oleh penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSOs Bacaleg TMS berasal dari enam Partai Politik (Parpol) PDIP 1, Garuda 3, PPP 4, Hanura 3, Gerindra 3, PKPI 1. \"Total ada 15 Bacaleg yang TMS, karena kelengkapan berkas administrasinya tidak terpenuhi,\" ungkap Mirzan.
Ia menjelaskan selanjutnya pihaknya akan mengundang LO dan Partai Politik menyampaiakn hasil verifikasi perbaikan tersebut serta menyiapkan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) agar dapat diumumkan kepublik sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu serentak 2019 yang sudah teragendakan. \"Kalau pastinya besok ya, sekarang masih disiapkan berkansya,\" tutur Mirzan. Sebelumnya dimasa pendaftaran Bacaleg, ada 14 Partai Politik mendaftarkan kader dan kandidatnya untuk merebutkan 25 kursi DPRD Kabupaten Kepahiang dalam Pemilu serentak 17 April 2019 mendatang. Dengan jumlah total 289 orang bacaleg, setelah dilakukan verifkasi hampir 95 persen bacaleg belum melengkapi persyaratan berkas administrasi pendaftaran sehingga KPU Kepahiang memberikan masa perbaik. Kemudian KPU menggelar verifikasi untuk menelitih berkas-berkas pencalonan sudah sesuai dengan ketentuan. Hingga akhirnya ada 15 Bacaleg dari enam Parpol tetap tidak bisa melengkapi persyarakatan sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). \"Kalau tidak memenuhi syarat atau TMS maka tidak diikutan dalam tahapan selanjutnya. Jadi tidak masuk DCS, kalau sudah tidak masuk DCS maka tidak masuk daftar caleg,\" tegas Komisioner KPU Ikrok SPd. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: