TMS, Bacaleg Datangi KPU

TMS, Bacaleg Datangi KPU

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Bakal calon legislatif (Bacaleg) daerah pemilihan (Dapil) dua dari PKPI Kabupaten Mukomuko, Abu Raza. Kemarin pagi (9/8), mendatangi kantor KPUD Mukomuko. Tujuannya untuk menanyakan ke Komisioner KPU terkait pencoretan dirinya yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Saya datang ke KPUD menanyakan kenapa TMS. Padahal semua persyaratan sudah dilengkapi. Termasuk surat pernyataan pengunduran diri sebagai kepala desa (kades) juga sudah dilengkapi,” tegas Abu Raza.

Ia menegaskan, tetap melanjutkan protes terkait pencoretan dirinta sebagai bacaleg. Pasalnya ia memastikan seluruh persyaratan lengkap. ”Saya juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait hal tersebut. Yang jelas seluruh persyaratan lengkap, tetapi penetapan Dfatar Caleg Sementara (DCS) di coret KPUD Mukomuko,”ungkapnya. Ketua KPUD Mukomuko, Irsyad didampingi Anggotanya Dedi Desponshori dan Misbahul Amri menyampaikan, jajarannya melakukan pencoretan dan menyatakan bacaleg TMS. Ini setelah dilakukan pengecekan dengan teliti dan mendetail.

”Khusus untuk bacaleg dari PKPI atas nama Abu Raza. Ketika dilakukan penelitian berkas. Syarat yang tidak terpenuhi , yakni surat tanda terima dari Pemkab yang bersangkutan mengundurkan diri dan surat keterangan surat keputusan (SK) pengunduran diri dalam proses tidak dilampirkan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, bacaleg yang bersangkutan dinyatakan TMS,” tegasnya.

Terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Fadlul Azmi mengakui, ada salah seorang Bacaleg dari PKPI berkoordinasi dengan jajarannya. Ini terkait Bacaleg tersebut TMS.

“Bacaleg tersebut hanya berkoordinasi. Pihaknya belum mengambil sikap dan lainnya. Jikalau permasalahan itu penyelesaiannya sudah masuk ke ranah sengketa. Barulah jajarannya mengambil sikap,” singkatnya.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: