Hasil Laboratorium Dirahasiakan

Hasil Laboratorium Dirahasiakan

Dugaan Pencemaran Sungai Air Baru

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress– Hasil uji laboratorium dugaan pencemaran di Sungai Air Baru Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko, yang diduga dibuang PT Karya Agro Sawitindo (KAS) sudah keluar. Hanya saja, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, masih merahasiakan hasil uji laboratorium tersebut.

Kepala DLH Kabupaten Mukomuko, dr Robin Linton Simanjuntak di konfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (8/8), belum dapat menyampaikan hasil uji laboratorium itu ke media massa untuk dipublikasikan. Ia beralasan, akan dilaporkan terlebih dahulu ke pelaksana tugas Bupati Mukomuko.

”Ya, hasil uji laboratoriumnya sudah kita terima pagi ini (kemarin,red). Sebelum disampaikan secara mendetail, saya laporkan dulu ke Bupati Mukomuko. Sedangkan untuk ke pihak Polres Mukomuko telah kita serahkan hasilnya. Yang jelas satu atau dua hari kedepan akan saya sampaikan ke rekan-rekan media,”elaknya.

Sekedar diketahui akibat dugaan pencemaran sungai tersebut, ratusan massa yang tergabung dari tiga desa yakni Desa Pasar Bantal, Nelan Indah dan Mandi Angin Jaya, (27/7) lalu melakukan penyegelan dan menghentikan aktifitas PT Karya Agro Sawitindo (KAS) yang berada di wilayah Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.

Penyegelan dilakukan perwakilan massa mulai dari gerbang pintu masuk pabrik dan mesin penggolahan dan perebusan buah segar kelapa sawit. Penyegelan itu menggunakan rantai dan gembok berukuran cukup besar. Ini setelah tuntutan massa tidak direalisasikan oleh pihak manajemen perusahaan tersebut dan hingga hari ini (kemarin), pabrik itu belum beroperasi.

Adapun tuntutan warga tiga desa itu adalah penutupan pabrik sementara waktu sampai perbaikan kolam yang diduga bocor hingga sampel air hasil laboratorium yang dibawah dinas lingkungan hidup selesai atau telah diketahui hasilnya, masyarakat tidak mau lagi melihat dan mendengar limbah dibuang ke sungai-sungai kecil. Silakan membuat kolam pengolahan limbah merujuk ke penggelolaan limbah yang telah RSPO ke PT Agro Muko di Desa Bunga Tanjung yang buangan akhirnya tidak mematikan biota air dan ternak.

Masyarakat adat menuntut denda Rp 3 miliar untuk tiga desa yakni Desa Pasar Bantal,Desa Nelan Indah dan Desa Mandi Angin Jaya Kecamatan Teramang Jaya. Serta apabila kejadian berulang maka setiap kejadian di denda diatas Rp 3 miliar. Serta mendesak pihak penegak hukum melakukan proses berdasarkan hukum yang berlaku. Sebelumnya Manajer PT KAS, Abdul Sani membantah jika pabriknya membuang limbah ke muara Air Baru. Pihaknya juga menunggu hasil uji laboratorium yang telah dibawa DLH.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: