Sapuan Lunasi Kerugian Negara

Sapuan Lunasi Kerugian Negara

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress- Satu dari tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Tourism Information Centre (TIC), akhirnya melunasi kerugian negara (KN) sebesar Rp 3,3 miliar. Terdakwa Sapuan melalui istri dan pengacaranya menyerahkan uang sebesar Rp 846 juta lebih kepada Kajari Kepahiang, H Lalu Syaifudin SH MH, pada Rabu (8/8) pukul 14.00 WIB. Pengembalian kerugian negara tersebut merupakan tahap ketiga hingga totalnya mencukupi seluruh kerugian negara tersebut.

Kajari mengatakan, dengan adanya pengembalian seratus persen kerugian negara akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun tuntan nantinya, terkhusus untuk terdakwa Sapuan.

\"Dari awal yang konsisten mengembalikan itu terdakwa S, jadi pengembalian ini hanya untuk S. Sementara terdakwa BA dan Sy tidak masuk, sebab mereka tak ikut mengembalikan,\" tegas Kajari.

Ia menegaskan, pihaknya melalui JPU akan fokus untuk mengungkap peranan Bando Amin dan Syamsul Yahemi dalam pengaturan proyek korupsi lahan TIC. \"Nanti dalam persidangan kita akan lihat perkembangannya seperti apa, kita akan ungkap peranan masing-masing terdakwa,\" ucapnya.

Kasus pengadaan lahan TIC di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepahiagn 2015 telah merugikan keuangan negara Rp 3,3 miliar dari total anggaran pengadaan lahan Rp 3,7 miliar. Setelah diusut Kejari Kepahiang, akhirnya penyidik menetapkan tiga tersangka. Yaitu, mantan Bupati Bando Amin, mantan Kabag Pemerintahan Syamsul Yahemi dan Sapuan selaku penjual lahan.

Pengembalian kerugian negara sejak awal hanya dilakukan oleh terdakwa Sapuan dengan cara mencicil sebanyak tiga kali. Pengembalian uang diharapkan dapat meringankan tuntutan nantinya. Sebab terdakwa mengakui jika aliran dana lahan TIC tiga tahun lalu semuanya mengalir kepada dirinya selaku pemilik lahan. \"Pengembalian ini karena memang klien kami merasa jika uangnya dimiliki sendiri,\" ungkap Ana Tasya Pase SH MH, kuasa hukum terdakwa Sapuan.

Menurutnya, dengan adanya pengembalian tersebut menutup spekulasi jika dana APBD yang dikucurkan untuk membeli lahan TIC mengalir kepada Bando Amin dan Syamsul Yahemi. \"Klien kami mengakui jika dananya diterima sendiri, karena memang dia pemilik lahan,\" ucapnya.

Pun demikian, Ana mengharapkan, kemudahan dalam menghadapi perkara yang dialami kliennya serta bisa menjalani proses secara baik. Sebab kliennya atau terdakwa juga mengalami sakit saat menjalani kurungan badan di Lapas Rejang Lebong.

Sementara itu, walaupun terdakwa Sapuan telah melunasi kerugian negara jaksa tetap melakukan penahan terhadap 1 mobil Toyota Avanza BD 1893 AC miliknya. Karena kendaraan roda empat tersebut dibeli menggunakan uang hasil korupsi pengadaan lahan TIC. \"Tetap jadi barang bukti mobilnya, sebab walaupun berdasarkan perhitungan BPKP kerugian negaranya Rp 3,3 miliar. Namun bisa saja di persidangan kerugiannya lebih dari itu,\" kata Kajari.

Ia mengatakan, saat ini tiga terdakwa dan berkas tinggal menuju jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Bengkulu.  \"Berkas sudah dilimpahkan, makanya sekarang disebutnya terdakwa,. Saat ini masih menunggu jadwal dari pengadilan,\" tutup Kajari. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: