10 Bacaleg Tersingkir
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 10 orang bakal calon legeslatif (Bacaleg) di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara. Penetapan TMS tersebut berdasarkan penelitian berkas yang dilakukan tim dengan melibatkan polres, kejaksaan, pengadilan negeri, kemenag dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara.
Selanjutnya, KPU akan memberikan hasil penelitian dokumen verifikasi kelengkapan dan keabsahan syarat pencalonan Bacaleg kepada partai politik. Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Bengkulu Utara, Rama Diandri mengatakan, TMS karena dokumen tidak lengkap seperti ijazah tidak dilegalisir, KTP tidak ada dan formulir BB1 dan BB2 tidak ditanda tangani.
\"Ada sekitar 10 bacaleg yang dinyatakan TMS, selanjutnya kita berikan hasil verifikasi ini kepada parpol,\" jelas Rama Diandri, Selasa (7/8).
Dikatakan Rama Diandri, saat penyusunan dan penetapan DCS tanggal 8 sampai 12 Agustus nanti, biasanya ada tanggapan masyarakat terkait penetapan DCS tersebut. Sehingga ada kemungkinan saat penetapan DCT nanti ada Bacaleg dicoret. Jika ada laporan dari masyarakat terkait bacaleg yang masuk DCT tetapi tidak sesuai fakta integritas salah satunya mantan narapidana.
\"Ada kemungkinan saat DCT nanti ada bacaleg dicoret. Jika ada tanggapan masyarakat merupakan mantan napi yang tidak sesuai pakta integritas,\" tegas Rama Diandri.
Sepuluh Bacaleg yang dinyatakan TMS diantaranya, Aryes Pratama ST Dapil 2 Partai Kebangkitan Bangsa, Kukuh Widodo dan Lisda Fitriyani Dapil 1 Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Yudi Ismansyah Dapil 2 Partai Persatuan Indonesia, Baharudin dan M Doni Asikin Dapil 4 Partai Persatuan Indonesia, Adam Kurniawan Dapil 3 Partai Solidaritas Indonesia, Asri Marianto Dapil 4 Partai Hati Nurani Rakyat, Deby Putra Pertama Dapil 3 dan May Sarah Dapil 4 PKP Indonesia.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: