Kejari Kepahiang Musnahkan BB

Kejari Kepahiang Musnahkan BB

Bersama Pejabat Kejagung

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Jajaran pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang bersama dengan Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Pada JAM Pidum Kejagung RI Dr Dedy Siswadi SH MSi memusnahkan puluhan barang bukti (BB) perkara pidana umum Senin (6/8). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar tersebut berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB dilapangan utama kantor Kejari Kepahiang.

Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH melalui Kasi Pidum Hironimus Tafanoa SH MH menjelaskan pemusnahan barang bukti atas perkara-perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dilaksanakan dalam rangka kunjungan Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pad JAM Pidum Kejagung RI, pada momentum supervisi pengawasan penyelesaian perkara pidana umum dan tunggakkan perkara serta barang bukti. \"Total ada barang bukti dari 12 perkara yang kita musnahkan, diantaranya perkara narkitika, tindak pidana cabul dan pencurian serta penganiayaan,\" ungkap Hironimus.

Ia menjelaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum sehingga berdasarkan putusan pengadilan harus dilaksanakan pemusnahan dengan cara dibakar.

\"Secara total dari Januari hingga Juli 2018, kita menangani perkara sebanyak 109 perkara, pemusnahan sudah berlangsung secara bertahap. Sebelumnya kita juga melaksanakan pemusnahan barang bukti,\" ujarnya.

Dari 109 perkara yang ditangani Kasi Pidum Kejari Kepahiang sebanyak 86 diantaranya sudah memiliki putusan tetap atau inkrah. Terdiri dari perkara tindak pidana lainnya 34 kasus, 9 kasus ganggunan keamanan dan kertiban umum, 33 kasus orang dan harta benda.

\"Yang berdasarkan SPDP yang ada, ada 109 perkara diaman 86 perkara sudah inkrah dan telah dilaksanakan juga pemusnahan barang bukti,\" tuturnya.

Turut hadir dalam acara pemusnahan, Aspidum Kejati Bengkulu Helmi SH MH , Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, Kasi Pidum Hironimus Tafanoa SH MH, Johny Manurung SH Koordinator Pada Direktorat Tindak Pidana umum Lainnya Kajagung RI dan jajaran pejabat Kejari Lainnya. (320/Prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: