Warga Diminta Lunasi PBB
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Warga di Kabupaten Kepahiang diimbau, agar melunasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Sebab, akhir Agustus merupakan tanggal jatuh tempo waktu pembayaran PBB P2 sehingga harus melakukan pelunasan.
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Damsi A SSos melalui Kepala Bidang Pendapatan, Musi Dayan SSi menjelaskan, jika telat pembayaran tentunya akan terkena denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
\"Terhitung 31 Agustus adalah akhir tempo pembayaran PBB, jadi kita minta warga dan wajib pajak yang ada di Kepahiang ini bisa membayarkan sebelum waktu akhir jatuh tempo,\" tegasnya.
Ia mengatakan, 31 Agustus batas akhir bagi wajib PBB P2 melaksanakan pelunasan pajak diseluruh Kepahiang. Jika nantinya, peserta wajib pajak, enggan atau belum membayarkan pajak sebelum 31 Agustus pembayaran pajaknya akan meningkat karena dikenakan biaya denda.
\"Sesuai dengan aturan, apabila telat pembayaran maka dikenakan biaya tambahan berupa denda,\" ujarnya. Ia menjelaskan, denda dibedakan sesuai dengan keterlambatan pembayaran PBB sejak terhitung jatuh tempo pembayaran pajak.
Bulan pertama sejak jatuh tempo dikenakan denda 2 persen dari besaran pajak, di bulan ke-2 sebesar 4 persen, demikian sampai besaran mencapai 10 persen apabila terlambat hingga bulan Desember. \"Pembayaran pajak tepat waktu merupakan salah satu bentuk dukungan masyarakat terhadap pembangunan daerah,\" ujar Musi. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: