Cabul Masuk Tiga Besar Di Kabupaten Kepahiang
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dan perempuan dewasa masuk dalam deretan tiga besar perkara kejahatan di Kabupaten Kepahiang. Kasus cabul bertengger diurutan ketiga dengan total 11 perkara dalam 7 bulan terakhir.
Kajari Kepahiang, H Lalu Syaifudin SH MH melalui Kasi Pidana Umum, Hironimus Tafanoa SH MH menjelaskan, dari bulan Januari hingga Juli 2018 terdapat 109 perkara pidana yang ditanganinya. Tiga perkara menonjol, seperti tindak pidana pencurian dengan total 24 kasus, narkotika 18 kasus dan cabul dengan jumlah 11 perkara.
\"Tiga besarnya, ya tiga kasus ini, cabul, pencurian dan narkoba. Sisanya ada perkara lainnya, seperti sajam, penganiayaan dan tindak pidana lainnya,\" ujar Hironimus.
Ia mengatakan, jika kasus pencabulan masuk dalam tiga besar perkara kejahatan yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Kepahiang. Kondisinya memang memiluhkan, karena korban didominasi oleh anak-anak dan perempuan dengan para pelaku merupakan orang terdekat korban.
\"Ya, memang masuk dalam tiga besarnya, ini merupakan perhatian semua pihak agar dapat menekan tindak pidana pencabulan supaya berkurang atau jika bisa tidak ada kasus lagi,\" harap Hironimus. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: