Parkir Wajib Pakai Karcis
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Dinas Pekerjaan Umum (PU) menegaskan jika pengelolaan parkir di kawasan pasar Kepahiang tidak boleh dipihak ketigakan. Karena dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 04 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha yang sudah direvisikan tahun 2018 ini menegaskan jika pengelolaan parkir harus dilakukan oleh pemerintah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait
Sekretaris Dinas PU, Rahmawati SE MM menegaskan pihak akan segera melakukan revisi dan evaluasi petugas parkir agar dapat menyesuaikan dengan ketentuan Perda terkait. Ia mengatakan jika saat ini pihaknya tengah berusaha merubah Peraturan Bupati (Perbup) parkir agar dapat menyesuaikan dengan kondisi sekarang.
\"Kalau di Perda itu motor disebutkan Rp 1000 mobil Rp 2000. Kondisinya sudah tidak sesuai maka kita akan ubah agar menyesuaikan dengan keadaan sekarang motor Rp 2000 dan mobil Rp 3000,\" tegasnya.
Ia mengatakan jika dalam penarikan parkir petugas wajib memberikan karcis sehingga uang yang ditarik dari pemilik kendaraan benar-benar masuk kedalam kasdaerah. \"Harus ada karcisnya kita tengah melakukan evaluasi, karena memang dalam ketentuannya tidak boleh dipihak ketigakan,\" katanya. Sementara Kabid Perhubungan Yoyon Sugiarto SSOs menambahkan jika pihaknya akan segera menegakan aturan, dengan tak melimpahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga. \"Kita tidak boleh kepihak ketigakan, sekarang tengah menuju perbaikan,\" tutupnya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: