Bacaleg Eks Napi Korupsi Diganti

Bacaleg Eks Napi  Korupsi Diganti

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara resmi menutup penyerahan berkas perbaikan Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) Pemilu 2019, Selasa (31/7) pukul 24.00 WIB. Hasilnya, 438 Bacaleg dari 16 parpol di Kabupaten Bengkulu Utara dinyatakan diterima atau lolos verifikasi. Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Bengkulu Utara, Roges Mawansyah SE.

\"Setelah kita tutup pukul 24.00 WIB tadi malam, kita nyatakan 16 parpol kita nyatakan diterima,\" jelas Roges, Rabu (1/8).

Dijelaskan Roges, tahapan selanjutnya adalah penelitian keabsahan dokumen mulai tanggal 1 sampai 7 Agustus melibatkan Pokja terdiri dari kepolisan, pengadilan negeri, kejaksaan, Dinas Pendidikan dan Kemenag. Mereka akan meniliti terkait keabsahan syarat setiap Bacaleg. Setelah tahapan penelitian keabsahan selesai, KPU akan menentukan Tidak Mememuhi Syarat (TMS) atau Memenuhi Syarat (MS) setiap dan Bacaleg.

\"Setelah tahapan penelitian keabsahan syarat selesai kita akan menentukan TMS atau MS melalui pleno,\" imbuh Roges.

Saat penyerahan berkas perbaikan diketahui juga bahwa satu parpol yakni Partai Golongan Karya (Golkar) mengganti satu orang bacaleg atas nama M Dain karena pernah menjadi terpidana kasus korupsi.\"Verifikasi tahap pertama kemarin kita sudah TMS-kan memberikan kesempatan bagi Parpol untuk mengganti dengan Bacaleg lain. Ternyata dalam penyampaian berkas sudah diganti,\" pungkas Roges.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: