Terpidana Kembalikan Kerugian Negara Rp 300 Juta

Terpidana Kembalikan Kerugian Negara Rp 300 Juta

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Terpidana perkara korupsi makan dan minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko tahun 2014 bernama, Syarifudin telah mencicil uang kerugian negara sebesar Rp 300 juta dari jumlah Rp 900 juta lebih.

”Satu terpidana telah mengembalikan kerugian Negara dengan cara dicicil. Dan telah disetorkan ke Negara sebesar Rp 300 juta,”tegas Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH MH,kemarin (1/8).

Uang kerugian Negara itu di serahkan oleh anak terpidana kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dan langsung disetorkan ke rekening kas negara. Menurutnya adanya itikad baik dari terpidana.

Dan jika uang denda sebesar Rp 900 juta di bayar lunas oleh terpidana,maka pihak pengadilan akan menghapus pengganti uang denda dengan hukuman penjara sesuai dengan subsidier yang telah ditetapkan. Pasalnya dalam putusan perkara di pengadilan dan sudah inkrah.

Jika terpidana ini tidak membayar denda kerugian negaranya di ganti dengan hukuman penjara selama yang ditetapkan oleh majelis hakim.

“Meskipun uang Negara dikembalikan. Hukuman pokok yang sudah inkrah tetap harus di jalani olehterpidana ini,”jelasnya.

Satu terpidana lainnya, atas nama Martani, kasus yang sama hingga saat ini belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugiannegara.

Pihaknya masih menunggu niat baik dari pihak terpidana untuk mengembalikan uang denda kerugian negara tersebut. “Jikalau kerugian negara tidak dikembalikan, terpidana harus menggantinya dengan hukumanpenjara,” tegas Kajari.

Sekedar menginggatkan, Syarifudin di vonis hakim Pengadilan Negeri Tipikor dengan hukuman 4 tahun denda 50 juta subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 913,1 juta lebih subsider 3 tahun. Sedangkan terdakwa Martani dengan putusan 3 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Uang pengganti Rp 608,7 juta lebih subsider 2 tahun 6 bulan.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: