DLH Diminta Sampaikan ke Publik
MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Plh Bupati Mukomuko, Haidir ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, menyampaikan dan mengingatkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko untuk bersikap jujur dalam memberikan keterangan kepada publik, terkait penyebab ikan mati di aliran sungai Air Baru Desa Bantal Kecamatan Teramang Jaya,beberapa hari lalu.
“Jika penyebabnya terbukti akibat limbah pabrik, maka sampaikan secara terbuka kepada masyarakat bahwa matinya ikan akibat limbah. Jikalau ada pabrik yang lalai, jangan dilindungi, tetapi tegakan sesuai peraturan yang ada,”tegasnya.Menurutnya, Kabupaten Mukomuko membutuhkan banyak investor. Tetapi investor yang bersangkutan harus tetap menjaga kestabilan perusahaannya dan tidak merugikan masyarakat dan melakukan perusakan di lingkungan sekitar.
”Investor merupakan salah satu pendobrak untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Tetapi investor harus tetap dapat menjaga kestabilan perusahaannya dan tidak merugikan masyarakat dan lainnya,”ungkapnya.
Sebagaimana diketahui masyarakat di tiga desa Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko, Sabtu (21/7) siang dikejutkan dengan temuan sekitar ratusan ikan berbagai jenis dan ukuran mati mengapung di aliran sungai Air Baru yang melintasi di tiga desa. Matinya ratusan ikan itu diduga kuat disebabkan limbah pembuangan dari PT KAS di wilayah tersebut. Peristiwa itu menyebabkan ratusan massa melakukan aksi demontrasi dan menuntut manajemen PT KAS.
Yakni pihak manajemen perusahaan harus menutup sementara pabrik sampai perbaikan kolam yang diduga bocor hingga sampel air hasil laboratorium yang dibawah dinas terkait selesai atau telah diketahui hasilnya, masyarakat tidak mau lagi melihat dan mendengar limbah dibuang ke sungai-sungai kecil. Silakan membuat kolam pengolahan limbah merujuk ke penggelolaan limbah yang telah RSPO ke PT Agro Muko di Desa Bunga Tanjung yang buangan akhirnya tidak mematikan biota air dan ternak.
Akibat kejadian pembuangan limbah diduga kuat oleh PT KAS masyarakat adat juga menuntut denda Rp 3 miliar untuk tiga desa yakni Desa Pasar Bantal,Desa Nelan Indah dan Desa Mandi Angin Jaya Kecamatan Teramang Jaya. Manajer PT KAS, Abdullah Sani ketika dikonfirmasi wartawan, membantah jikalau limbah dari pabrik tersebut dibuang ke sungai Air Baru hingga menyebabkan ikan mati. Namun pihak perusahaan itu menyetujui dua tuntunan masyarakat adalah menutup sementara aktifitas pabrik dan memperbaiki kolam limbah. Sedangkan tuntutan lainnya belum ada jawaban.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: