Wabup Ingatkan Penuntasan Temuan BPK

Wabup Ingatkan Penuntasan Temuan BPK

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Hingga saat ini pengembalian kerugian negara dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 belum tuntas atau lunas. Karena masih adanya personil Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak rekanan belum melakukan pembayaran temuan BPK RI yang sudah mendeadline batas pelunasan 28 juli 2018.

Diakui Wakil Bupati (Wabup) Kepahiang Netti Herawati SSOs yang juga menjadi ketua penuntasan pengembalian kerugian negara atas temuan PBK RI.

\"Masih ada, ini tinggal personil-personil lagi. Saya perintahkan inspektorat agar mengirim surat himbauan lagi. Mengingatkan mereka jika tanggal 28 sudah dekat, terus sampaikan juga kemana mereka harus mengirimkan uang kalau ada rekening sampai kerekening mana pengambalian dikirim,\" kata Wabup.

Ia mengaku tidak dapat mencegah jika nantinya temuan BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu dalam hal penggunaan APBD Kabupaten Kepahiang tahun lalu nantinya diserahkan keaparat penegak hukum. \"Itu hak mereka karena temuan atau audit itu di BPK jadi mereka memiliki hak terkait hasil temuannya,\" ucap Wabup.

Pun demikian Wabup menghimbau kepada jajaran pejabat atau ASN bersangkutan dapat segera melunasi pengembalian dana kegiatan kedinasan yang tak dapat dipertanggunjawabkan menurut auditor BPK RI perwakilan Bengkulu. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: