Agustus Deadline Perbaikan Berkas Caleg

Agustus Deadline Perbaikan Berkas Caleg

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress– Anggota Komisioner KPUD Mukomuko Misbahul Amri mengingatkan, kepada seluruh partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum legislatif (Pilleg) 2019, agar segera mungkin menyampaikan berkas perbaikan calon legislatif (Bacaleg). Deadlinenya hingga 31 Agustus 2018.

\'\'Perbaikan berkas kita tunggu sampai 31 Agustus,\'\' kata Misbahul kepada Bengkulu Ekspress.

Sejauh ini dan hasil verifikasi mayoritas bacaleg belum menyerahkan persyaratan yang asli. Seperti SKCK, surat keterangan dari pengadilan, dan surat keterangan lainnya. Persyaratan itu sudah dimasukan, tetapi harus juga menyerahkan yang asli. Parpol ketika mendaftar hanya menyerahkan fotokopi” bebernya.

Sejauh ini keabsahan ijazah yang disampaikan bacaleg belum ada temuan indikasi mengarah ke hal tidak diinginkan. Dalam pengecekan keabsahan ijazah pihaknya melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) setempat.

“Hingga hari ini (kemarin), belum kita temukan laporan ada dugaan ijazah yang diragukan dan lainnya. Untuk pemeriksaan telah melibatkan pihak Dispendikbud Kabupaten Mukomuko,”ungkapnya.

Bacaleg juga diingatkan khususnya yang terdaftar lebih dari satu parpol, agar memutuskan atau memilih salah satu parpol sebagai pengusung pada Pilleg mendatang. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: