Sekolah Dilarang Jual Buku
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, melarang semua sekolah menjual buku dan lembar Kerja Siswa (LKS) kepada Siswa. Bagi siswa atau orang tua wali murid yang diminta membeli buku dan LKS oleh guru atau petugas sekolah bisa melapor ke tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli).
\"Sekolah tidak boleh menjual buku paket maupun LKS. Pembelian buku sudah dianggarkan melalui Biaya Operasional Sekolah (BOS),\" ungkap Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Dikbud Kota Bengkulu Drs Zainal Azmi MTPd kemarin (25/7).
Pembelian buku paket sekolah biasanya dilakukan pada triwulan kedua. Dengan anggaran 20 persen dari BOS yang diterima setiap sekolah. Hanya saja dengan dana tersebut, tidak semua sekolah mampu memenuhi seluruh kebutuhan buku sesuai dengan jumlah murid.
\"Sehingga buku yang tersedia di sekolah, diprioritaskan dipinjamkan pada siswa kurang mampu. Bagi siswa yang mampu boleh membeli di luar atau menitip di sekolah,\" katanya.
Harga buku yang ditawarkan penerbit di sekolah, sifatnya menitip pada kepala sekolah. Sekolah tidak boleh mengambil keuntungan dari harga eceran tertinggi dipasaran. Guru juga tidak diperkenankan memaksa siswa untuk membeli buku baru dan tidak memperkenankan siswa yang ingin memfotokopi buku. \"Disini peran guru cukup menunjukkan judul dan penerbit buku. Untuk bukunya boleh memeli dimana saja, tidak dipaksakan membeli di sekolah. Jika walimurid memesan di Sekolah ya silahkan,\" cetusnya.
Zainal tak menampik ada sekolah yang nakal dengan mengakomodir penjualan buku di sekolahnya, sehingga polemik pembelian buku mencuat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu telah banyak menerima laporan tersebut di lapangan. \"Jika ada sekolah yang memaksakan pembelian buku ke sekolah, silahkan lapor pada tim saber pungli, karena ini salah satu pungutan liar,\" tandasnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: