Raperda Ripparkab Diterima
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Waka I DPRD Kabupaten Kepahiang, Andrian Defandra SE menjamin, bila Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) akan diterima dan disahkan. Sebab, seluruh syarat dan berkas yang dibutuhkan sudah dipenuhi oleh Pemkab Kepahiang.
\"Saya jamin Raperda Ripparkab akan diterima, sebab Raperda merupakan raperda yang sebelumnya diusulkan kembali. Dengan berkas dan lainnya sudah lengkap tentunya dapat diterima,\" tegasnya.
Aan, sapaan Andrian Defandra mengatakan, di masa sidang kedua ada 7 Raperda yang diajukan baik dari pemerintah maupun inisiatif DPRD. Ia optimis, jika usulan raperda tersebut dapat disetujui oleh para koleganya di gedung DPRD Kabupaten Kepahiang, kemudian disahkan menjadi produk hukum.
\"Kalau saya lihat saat ini syarat administrasinya sudah dipenuhi tentunya bisa disahkan semuanya,\" kata Aan.
Adapun Raperda yang diusulkan kembali oleh pemerintah diantaranya, Raperda tentang perubahan atas Perda No 4 Tahun 2016 tentang pedoman pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, Raperda tentang perubahan atas Perda Kepahiang Nomor 8 Tahun 2012 tentang RTRW.
Selanjutnya Raperda tentang retribusi jasa usaha, raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Kepahiang 2016-2021, Raperda tentang pariwista, Raperda tentang administrasi kependudukan, dan Raperda tentang layak anak. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: