Dana Desa Tersendat Belum Ditransfer ke Kas Desa

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Penyaluran Dana desa (DD) tahap II 2018 tersendat di Kabupaten. Meski telah disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun diketahui ada beberapa Pemda di Provinsi Bengkulu belum mentransferkan DD ke Rekening Kas Desa.
Penyebab belum ditransfernya DD tersebut hingga kini masih dievaluasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Negara Perwakilan Bengkulu. Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb Bengkulu, Abdullah mengaku, berdasarkan informasi yang diterima, masih ada beberapa desa di Provinsi Bengkulu hingga saat ini belum menerima DD tahap ke II.
Pihaknya mempertanyakan ke Pemda apa yang menjadi penyebab terlambatnya DD masuk ke RKD.
\"DD tahap kedua sudah cair dan sudah masuk ke kas daerah dari kas negara. Tapi untuk ke kas desanya itu belum, masih diproses oleh Pemda, kami masih mempertanyakan hal tersebut,\" ujar Abdullah.
Diakuinya beberapa desa yang belum menerima pencairan DD tahap ke II hampir terjadi di seluruh Kabupaten di Provinsi Bengkulu. Tetapi hingga kini pihaknya belum merinci desa mana saja yang belum menerima pencairan DD tersebut. \"Hampir puluhan desa belum melakukan pencairan DD tahap II, saat ini kami masih belum bisa melihat datanya lantaran Admin yang mengurusi data OMSPAN sedang pelatihan,\" terang Abdullah.
Terkait belum dicairkannya DD tahap II oleh Desa, Abdullah mengaku kemungkinan terdapat tiga masalah administrasi yang terjadi diantaranya desa tersebut tidak menyampaikan dokumen ke Pemda, kemudian DD tahap I sebesar 30 persen belum dibelanjakan oleh desa, ada pemeriksaaan ke Desa dari BPKP, BPK atau Kepolisian sehingga pembayaran DD harus ditunda sementara. \"Ketiga permasalahan tersebut kemungkinan yang menjadi penyebab Pemda belum membayarkan DD tahap II ke RKD,\" tambah Abdullah.
Jika merujuk pada aturan, seyogyanya DD sudah sampai ke rekening desa maksimal setelah tujuh hari ditransfer dari kas negara ke rekening daerah. Namun di Bengkulu beberapa desa menerimanya diakibatkan permasalahan administrasi yang belum lengkap. \"Seharusnya maksimal tujuh hari setelah ditransfer ke Kasda itu sudah harus dilanjutkan ke desa. Kendalanya sedang kita pantau ke daerah, mungkin desanya belum menyelesaikan laporan dana desa tahun lalu atau APBDes belum tuntas,” ungkap Abdullah.
Abdullah menambahkan memang tidak ada finalti bagi Pemda yang terlambat mencairkan dana itu ke desa. Hanya saja, Ditjen Perbendaharaan Negara wajib menegur kepada daerah, sebab itu terkait serapan anggaran pemerintah secara keseluruhan. \"Para bupati akan kita sampaikan. Kita harus ingatkan agar ini dapat segera dituntaskan, apalagi total DD tahap II 2018 lalu sudah mencapai Rp 374 miliar,\" tutup Abdullah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti SE MT mengingatkan, kepada Pemda yang belum mentransfer DD tahap II ke RKD agar segera menyelesaikannya karena menurut undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa mengamanatkan pembangunan desa adalah upaya menanggulangi kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup, dan juga kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. \"Maksud Pemerintah sudah jelas, program pembangunan harus di mulai dari desa. Selain untuk tanggulangi kemiskinan, meningkatkan kualitas masyarakat desa menjadi tujuan utama,\" kata Nopian.
Ditambahkannya, dalam 2 sampai 3 tahun semestinya sudah terlihat hasil dari pemanfaatan program dana desa. Untuk itu pihaknya berharap pencairan DD jangan dipersulit karena semua itu demi pembangunan desa ke arah kemajuan. \"Sudah keterlaluan jika hasil pembangunan di desa tidak nampak dalam satu periode. Dana besar yang dikucurkan Pemerintah harus pintar dimanfaatkan jika desa tersebut ingin maju,\" tutupnya. Dia mengatakan, telah menyalurkan 59,6 persen dana desa (DD) tahap I dan II atau Rp 564 miliar dari total pagu anggaran dana desa sebesar Rp 946 miliar untuk 1.341 desa di Provinsi Bengkulu hingga 28 Juni 2018 lalu.
Sementara itu untuk pencairan tahap III sebesar 40 persen dari pagu atau Rp 378 miliar akan dicairkan setelah desa melaporkan penggunaan DD tahap I dan II ke Pemda terkait.
\"Seharusnya pencairan DD tahap III sudah bisa disalurkan sebesar 40 persen, tapi karena beberapa desa belum melaporkan penggunaan DD maka belum cair padahal seharusnya sudah disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) maupun dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD),\" kata Abdullah
Ia meminta agar kabupaten/kota dapat proaktif menyampaikan laporan penyerapan dan capaian output dari dua tahapan DD yang telah dicairkan. Karena dengan adanya laporan penyerapan dan capaian output, pihaknya baru bisa mencairkan DD tahap III. \"Bulan Juli ini sudah bisa mengajukan tahap III, dan kita akan menyalurkan tahap III dengan catatan penyerapan uang tahap satu yang 20 persen dan tahap dua 40 persen sudah digunakan 75 persen dan capaian outputnya paling tidak sudah 50 persen,\" jelas Abdullah.
Ia mengingatkan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) provinsi maupun kabupaten untuk mengingatkan kecamatan dan desa untuk segera melaporkan penggunaan DD. Dimana setiap kabupaten harus sudah 75 persen sehingga DD tahap III bisa segera disalurkan. \"Karena kalau nunggu per desa bakal lama. Kita minta jangan ditunda, kalau misalkan penyerapannya cepat, nanti dampak ke masyarakat lebih cepat dirasakan,\" kata Abdullah.
Abdullah menyebutkan pencairan dana desa tahap III bisa dilakukan hingga November mendatang. Namun, ia khawatir jika dana desa dicairkan di akhir akan berdampak pada pencarian dana yang tidak maksimal dan pekerjaan yang tidak selesai. \"Pencairan bisa sampai November, tapi kan pekerjaannya mepet, kalau lewat akhir tahun belum selesai pelaporannya, kan sayang,\" tegas Abdullah.
Apabila desa maupun kabupaten mengalami kendala untuk pelaporan, maka bisa langsung berkoordinasi maupun meminta bantuan pihaknya untuk penyampaian pelaporan. Sehingga kalaupun ada masalah akan banyak pihak yang bisa membantu mulai dari pendamping desa, BPKP terkait Siskudes, ada Babinsa. \"Desa kan enggak harus langsung ke KPPN karena KPPN ini berurusan ke tingkat kabupaten, tapi kalau Desa mau ke KPPN silahkan, kami siap membantu kalau ada permasalahan,\" tukasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Bengkulu, Drs H Ali Sadikin MSi mengatakan, faktor belum dicairkan DD tahap III itu lantaran beberapa kabupaten belum melaporkan penggunaan DD tahap I dan II dimana laporan realisasi penyaluran DD 2018 minimal 75 persen.
Selain itu permasalahan lambatnya laporan disebabkan oleh pemerintah desa belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban pencairan tahap pertama dan kedua serta ada juga proses administrasi yang berbelit-belit dari pihak pemda itu sendiri. \"Birokrasi yang berbelit ini, karena mungkin untuk menghindari terjadinya kesalahaan administrasi,\" terang Ali.
Secara keseluruhaan, DD itu masih bisa dicairkan sampai akhir tahun. Walaupun ada regulasi yang mengharuskan pencairan dilakukan satu tahun 3 kali. Namun jika DD itu belum secara keselurahan dicairkan dari APBN ke APBD, maka daerah akan terkena sanksi. Sanksi yang diberikan berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU). \"Kita harap pemotongan DAU ini tidak terjadi. Maka dari itu, kita minta semua daerah itu bisa cepat mengajukan. Minimal DD sudah ada di APBD, tinggal lagi desa mencairkan,\" tutup Ali.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: