Kades Lalai Selesaikan SPj

REALISASI penyaluran dana desa (DD) tahap II tak secepat yang diharapkan. Akar persoalannya, perangkat desa lalai membuat laporan pertanggungjawabatan atau Surat Pertanggung Jawaban (SPj) penggunaan DD sebelumnya. Seperti di Kabupaten Kepahiang, saat ini baru separuh dari total 105 desa yang mencairkan DD tahap II. Selebihnya desa bersangkutan belum dapat mencairkan anggaran DD karena belum menuntaskan pertanggungjawaban atas pencairan DD tahap pertama.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepahiang Jan Johanis Dalos SSOs mengatakan pihaknya menargetkan seluruh desa dapat mencairkan DD tahap II dibulan ini. Sehingga Pemerintah Desa (Pemdes) diminta segera menyelesaikan berkas pertanggungjawaban penggunaan DD sebelumnya.
\"Kendala mereka ini banyak di pajak, sebab mereka banyak menumpuk dulu pajak baru mau dibayar. Hingga akhirnya mereka sulit bayar pajaknya,\" ujarnya.
Desa-desa yang belum menuntaskan laporan pertanggungjawaban DD tahap pertama merupakan desa-desa di kecamatan Kepahiang. Seharusnya dapat melaksanakan pelaporan lebih cepat dan lebih baik mengingat berada di pusat perkotaan. \"Sekitar 51 desa sudah bisa membelanjakan anggarannya, sisanya masih belum, \" ucap Dalos.
Desa yang belum mengajukan berada di Kecamatan Merigi dan Kecamatan Tebat Karai kendalanya karena pekerjaan tahap pertama belum sampai 75 persen. Hingga desa-desa bersangkutan belum dapat mengajukan pencairan DD tahap selanjutnya. Ia mengatakan jika pihaknya terus mendorong jajaran Pemdesa yang belum menyelesaikan pertanggungjawaban DD tahap awal. \"Supaya segera melenyelesaikan agar anggaran DD tahap dua dengan total Rp 29,9 miliar di kas daerah dapat terserap secara maksimal,\" katanya.
Di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) hingga saat ini, masih ada 3 desa sama sekali belum menerima dana desa (DD) tahap pertama, antara lain Desa Sungkai Berayun Kecamatan Bang Haji serta Desa Karang Tinggi dan Desa Taba Tarunjam Kecamatan Karang Tinggi. Hal ini terjadi disebabkan kelalaian Kades dan perangkat desa yang terlambat dalam menyerahkan syarat. Yakni, lamban dalam menyampaikan dokumen APBDes tahun 2018.
\"DD tahap I baru bisa dicairkan jika dokumen APBDes tahun 2017 dilaporkan. Tanpa itu, DD tak bisa disalurkan. Dari 142 desa di Kabupaten Benteng, ada 3 desa yang belum bisa mengambil DD tahap I,\" kata Kabid Pemerintahan Desa (PMD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Benteng, Edi Susila SSTP MSi.
Sedangkan sisanya, yakni 138 desa di Kabupaten Benteng, Edi menjelaskan bahwa semuanya sudah menerima DD tahap I. Bahkan, hampir sebagian besar sudah menarik DD tahap II. Akan tetapi, sambung Edi, masih ada 15 desa yang belum bisa mengambil DD tahap II dikarenakan persyaratan administrasi belum dilengkapi, yaitu laporan realisasi DD tahap I. Ke-15 desa itu meliputi, Desa Karang Tinggo, Dusun Baru II, Pagar Gunung, Pagar Jati, Sekayun Ilir, Semidang, Sekayun, Lubuk Langkap, Pagar Besi, Durian Lebar, Pungguk Jaya, Lubuk Pendam, Pagar Agung dan Desa Temiang.
Data dihimpun Bengkulu Ekspress, keterlambatan 15 dalam menyampaikan laporan realisasi DD tahap I dikarenakan saat ini sedang memasuki masa transisi kepemimpinan. Dimana, Kades lama telah habis masa jabatan dan diganti penjabat sementara (Pjs) Kades. \"Sejatinya, DD tahap II sudah di transfer ke rekening kas daerah (RKD). Akan tetapi, jika laporan realiasi belum disampaikan maka DD tahap II tak bisa diambil,\" jelas Edi.
Terpisah, Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng, Ade Christanto SSTP menuturkan bahwa DD tahap I dan tahap II memang sudah berada di RKD Pemda Kabupaten Benteng. \"Untuk DD tahap III, sampai saat ini belum di transfer. Nilainya sebesar Rp 39 miliar,\" pungkas Ade.
Hal yang salam terjadi di Kabupaten Seluma. Tercatat, 19 Desa yang belum bida mencairkan DD dan ADD tahap ke II. Sedangkan untuk ADD sebanyak 23 Desa yang belum mengusulkan ADD untuk di cairkan. Belum di kirimkan DD dan ADD ini tidak lain karena seluruh desa ini belum menyerahkan laporan dan rekomendasi dari kecamatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD). “Kita masih tunggu desa desa ini untuk menyampaikan laporan dan rekomendasi dari PMD dan kecamatan,” kata Sekretaris PMD Sukran Effendi MPd.
Dia menegaskan, sebelum ditransfer Dana Desa (DD) dan Alokasi dana Desa(ADD) tahap ke III, seluruh desa dituntut untuk bisa menyerahkan laporan realisasi penyerapan anggran DD dan ADD tahap I dan ke II ke Badan Pengelolaan keuangan Daerah (BPKD) Seluma sebagai laporan dan menjadi persyaratan pengajuan transfer DD ke KPPN Manna untuk tahap ke III mendatang.
“Laporan ini di tunggu hingga agustus mendatang. Agar pada September DD dan ADD tahap ke III sudah di kirim oleh pusat ke rekening daerah serta kembali di kirimkan ke rekening desa,” tambah Kepala Badan Pengelolaan keuangan Daerah(BPKD) Seluma, Deddy Ramdhani SE MSE MA.
Sementara di Rejang Lebong, seluruh desa sudah mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II pada akhir Juni lalu. Proses pencairan DD tahap III baru akan direalisasikan pada Bulan September mendatang. \"Untuk DD tahap ketiga kemungkinan besar baru akan direalisasikan pada September mendatang,\" sampai Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Dra Upik Zumratul Aini MSi.
Senada dengan yang disampaikan Upik, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Ahmed Chalid juga mengungkapkan hal yang serupa, dimana menurutnya pencairan DD tahap II kemungkinan baru akan dilakukan pada September mendatang. \"Untuk pencairan tahap III, masih menunggu instruksi selanjutnya namun kemungkinan besar baru dilaksanakan pada September mendatang,\" terang Ahmed.
Begitu juga di kabupaten Lebong, dna desa (DD) tahap II sudah direalisasikan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, melalui Kabid PMD, Eko Budi Santoso SP, mengatakan walaupun pencairan DD tahap ke dua telah selesai, namun untuk pencairan DD tahap ke 3 untuk saat ini belum bisa dicairkan. “Karena dana dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) belum masuk di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” jelasnya.
Agar pihak KKPN bisa merealisasikan DD tahap ke tiga, ada dua persayaratanyang harus dipenuhi yaitu serapan dana minimal 75 persen, dimana untuk Kabupaten Lebong serapan sudah mencapai 100 persen, serta syarat yang kedua yaitu output (pengeluaran) DD yang telah diterima minimal sudah 50 persen bisa direalisasikan. “Untuk output 50 persen kita belum mendapatkan datanya dan akan kita akan meminta data realisasinya,” ucapnya.
Setelah mendapatkan data dari masing-masing desa, selanjutnya pihak PMD akan melaporkan hasilnya kepada KPPN yang disebut pelaporan Omspan melalui Badan Keuangan daerah (BKD). “Sehingga DD tahap ke tigabisa secepatnya dicairkan,” ujarnya. Saat ini PMD telah mempersiapkan surat edaran dan meminta bantuan dari pendaping desa agar bisa menyampaikan kepada seluruh desa apa saja yang telah direalisasikan atau dikeluarkan dari DD yang telah mereka (desa) terima. “Apa yang telah dikeluarkan dari DD kita harus tahu,” sampainya.
Jika mekanisme tersebut tidak dijalankan maka celah di desa dalam membelanjakan DD yang telah diterima setiap desa tidak akan terkontrol apa yang telah dibelanjakan. Dengan demikian celah-celah belanja yang tidak sesuai dengan peruntukannya akan dimanfaatkan. “Untuk itulah kami tidak mau dan tidak bisa main-main mengenai output setiap desa,” tuturnya.(614/251/135/320/333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: