UPG Cara Awasi Pejabat
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Unit Pengaduan Gratifikasi (UPG) merupakan salah satu langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawasi aktivitas pejabat dan ASN Kabupaten Kepahiang, agar tidak melakukan tindakan menyimpang. Seperti menerima gratifikasi atau pemberitan tidak layak dari pihak rekanan ataupun masyarakat yang mendapatkan pelayanan.
Kepala Inspektorar Daerah Kepahiang, Harun SE AK MM menegaskan, seluruh penyelenggara di Kabupaten Kepahiang mesti melaporkan semua jenis pemberian yang didapati ke UPG. Nanti UPG akan melaporkan ke KPK terkait barang yang didapat pejabat dan kepala daerah.
\"Seharusnya sekecil apapun barang didapat harus dilaporkan, nanti KPK yang telaah apakah barang itu boleh dimiliki atau tidak. Jika boleh nanti barang itu akan dikembalikan, \" tegasnya.
Menurutnya, sejak UPG berdiri tahun 2017 lalu sejauh ini belum ada satupun pejabat dan ASN Kepahiang melaporkan pemberian hadiah atau lainnya. \"Belum ada satupun yang lapor, \" terangnya. Iapun tak menampik, jika peringatan hari-hari besar sering kali ada pemberian hadiah-hadiah ataupun bingkisan dari pihak-pihak tertentu yang dak dipungkiri jika pemberian tersebut berkaitan dengan posisi jabatan ASN dan lainnya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: