Tsk Lampu Jalan Ajukan Penangguhan

Tsk Lampu Jalan Ajukan Penangguhan

KOTA MANNA BENGKULU SELATAN, Bengkulu Ekspress – Setelah ditahan di sel Mapolres Bengkulu Selatan (BS), para tersangka dalam pengusutan dugaan korupsi lampu jalan, saat ini sudah memasukan penangguhan penahanan.Mereka meminta agar tidak ditahan.

“ Usulan penangguhan penahanan sudah disampaikan para keluarga tersangka,” kata kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui kasat reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK.

Enggar mengatakan, meskipun sudah mengajukan surat penangguhan, namun sepertinya selama menjalani proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan para tahanan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), ke-3 tersangka tetap ditahan. Hal ini terbukti Kapolres Bengkulu Selatan, belum menyetujui permohonan penangguhan tersebut. “ Sepertinya penangguhan tidak dikabulkan, sebab belum disetujui Pak Kapolres,” ujarnya.

Ke-3 tsk lampu jalan yang ditahap penyidik tipikor Satreskrim Mapolres Bengkulu Selatan tersebut, Ad selaku PPTK, Ik selalu PPK yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan ESDM Bengkulu Selatan serta Ba, selaku Direktur Utama perusahaan pemenang tender kegiatan tersebut. Adapun Ad ditahap sejak 2 Juli lalu, kemudian IK ditahan sejak 4 Juli dan Ba ditahan sejak kemarin, Rabu (11/7). Ke-3 orang ini ditetapkan tersangka, lantaran sebelumnya hasil audit BPKP, proyek yang menelan dana sebesar Rp 1,3 Miliar tersebut, ditemukan kerugian negera sebesar Rp 360 Juta.

“ Untuk saat ini masih 3 tsk yang kami tetapkan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tsk,” terang Enggar.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya tahun 2016 lalu, dinas Kehutanan dan ESDM Bengkulu Selatan ada kegiatan pemasangan lampu jalan di sepanjang jalan dua jalur jalan A Yani. Dari hasil lelang, perusahaan milik Ba ditunjuk panitia sebagai pemenangnya dengan nilai kontrak proyek Rp 1,3 Miliar. Hanya saja proses lelang dan pelaksanaan kegiatan diduga ada penyimpangan, sehingga diusut penyidik tipikor satreskrim Mapolres Bengkulu Selatan. Hasil audit BPKP ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 360 juta. Kasus ini akhirnya menyeret nama ke-3 orang tersebut menjadi tersangkanya. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: