Cegah Tindak Pidana Melalui Medsos

Cegah Tindak Pidana Melalui Medsos

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress - Memperingati hari ulang tahun (HUT) Ikatan Adhayaksa Dharmakarini ke XVIII tahun berbagai kegiatan dilakukan. Salah satunya kegiatan sosialisasi antisipasi dan pencegahan tindak pidana melalui media sosial, yang digelar di kantor Kejari Mukomuo, kemarin pagi (12/7).

Pesertanya perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten Mukomuko.  Kajari Mukomuko Agus Irawan Yustisianto SH MH didampingi Ketua IAD Kabupaten Mukomuko mengatakan, kegiatan tersebut mengingatkan, agar penguna media sosial lebih berhati-hati dan jangan salah menggunakannya. “Jika salah penggunaannya dapat terancam pidana,” tegas Agus.

Menurut Agus, sudah banyak korban dikarenakan penggunaan medsos yang salah hingga menyebabkan dipidana berdasarkan peraturan yang berlaku.  Kajari menyarankan kepada seluruh OPD dalam kegiatan materi yang disampaikan jajarannya agar dapat disampaikan kepada masyarakat luas, keluarga,remaja dan pelajar. Selain itu, Kajari juga menyampaikan akan melakukan sosialisasi serupa kepada pelajar. Dengan cara langsung mendatangi sekolah yang ada di daerah tersebut.

“Saya minta kegiatan ini tidak hanya seremonial saja, tetapi benar-benar diaplikasikan di lapangan. Termasuk di jajaran Kejari Mukomuko. Seluruh jaksa dan staf diintruksikan menyampaikan informasi tersebut ke masyarakat luas. Ini salah satu upaya pencegahan agar dalam penggunaan ITE sesuai peruntukan dan tidak menyebabkan mengarah ke tindak pidana,” lanjut Kajari.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: