Dana Desa Penarik Tak Bisa Diproses
MUKOMUKO Bengkulu Utara,Bengkulu Ekspress – Dari sebanyak 148 desa yang tersebar di 15 kecamatan di kabupaten Mukomuko Bengkulu Utara. Diketahui Desa Penarik Kecamatan Penarik belum dapat diproses pencairan dana desa (DD) tahap duanya.
“Dari 148 desa, hanya desa Penarik yang belum dapat di proses pencairan tahap kedua. Sedangkan 147 desa lainnya telah diproses dan disampaikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko Bengkulu Utara, Saroni ketika dikonfirmasi BE kemarin (5/7).
Desa Penarik, hingga saat ini belum menyerap anggran dana sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) Tahun Anggaran 2017 yang mencapai sekitar 30 persen.Sehingga untuk pencairan dana desa tahap kedua belum dapat di proses.
“Salah satu syarat pencairan dana desa tahapkedua tahun ini desa tersebut harus melampirkan surat pertanggungjawaban (SPj) dana silpa 2017 dan SPj dana desa tahap pertama tahun 2018,” bebernya.
Saroni menginggatkan kepada seluruh desa untuk lebih maksimal dalam penyerapan anggaran. Jika dana tidak terserap, dipastikan pencairan dana desa (DD) tahap berikutnya bakal tertunda. “Khusus untuk 147 desa tinggal menunggu proses dari Badan Keuangan Daerah, dan pencairan dana desa tahap kedua ini sebesar 40 persen dan di prediksikan akan dicairkan pada bulan ini atau Agustus mendatang,”lanjutnya.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: