Kades Nyaleg Wajib Mundur

Kades Nyaleg Wajib Mundur

  \"calon-kades-seluma\"

MUKOMUKO Bengkulu Utara,Bengkulu Ekspress - Pada pemilu legislatif 2019 di Kabupaten Mukomuko Bengkulu Utara, beredar informasi bakal diramaikan sejumlah kepala desa (Kades) yang saat ini masih aktif. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Mukomuko Bengkulu Utara, Saroni menyampaikan jika ada kades yang ikut mendaftar sebagai calon legislatif, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatan sebagai kades.

“Wajib bagi kades yang aktif dan maju ke Pilleg mengundurkan diri dan hal tersebut tercantum dalam peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Kendati demikian, kata Saroni, hingga hari ini (kemarin, red), Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa belum menerima surat resmi adanya sejumlah kades yang akan maju sebagai peserta Pemilu legislatif.

“Kalau isu-isu dilapangan memang ada, tetapi hingga hari ini (kemarin),belum ada surat resmi atau lainnyaterkait hal tersebut,” katanya.

Ia juga menyampaikan, bagi kades yang akan mendaftar sebagai caleg, agar jauh-jauh hari menyampaikan surat pengunduran diri. Karena surat tersebut nantinya dibutuhkan waktu untuk di proses. “Jikalau ada yang ikut jadi caleg, jauh-jauh hari menyampaikan surat pengunduran diri. Sehingga pihaknya dapat sesegera mungkin memproses. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: