16 Tahun, Ditolak Daftar SMP
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Puluhan siswa lulusan Sekolah Dasar (SD) \"ditolak\" masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kota Bengkulu. Lantaran usia mereka yang masih 16 tahun. Hal ini disampaikan Pengurus Koordinator Pengawas SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Drs Anwar Baudin MPd. Dijelaskannya, dalam aturan PPDB point (5) tentang persyaratan pendaftaran peserta didik baru SMP, disebutkan usia calon siswa setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 juli 2018, sementara tidak semua siswa yang sudah lulus berusia 15 tahun. Beberapa siswa yang pernah tinggal kelas justru saat lulus ada yang sudah berusia 16 tahun.
\"Ada wali murid yang melapor kalau anaknya ditolak sistem saat masuk PPDB online SMP, karena sudah berusia 16 tahun,\" jelasnya.
Ketentuan batas usia pendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP yang menetapkan usia calon siswa setinggi-tingginya 15 tahun. Hal ini menyebabkan puluahn siswa Kota Bengkulu, tidak bisa mendaftar dan langsung ditolak sistem PPDB. \"Dari data yang kita miliki sedikitnya ada 50 an siswa lulusan SD yang sudah berusia 15 tahun lebih, namun baru beberapa siswa yang sudah melapor ke Dikbud Kota Bengkulu,\" terangnya.
Ia telah meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu Dra Rosmayetti MM, agar memberikan kemudahan bagi peserta didik, untuk menuntaskan wajib belajar sembilan tahun. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu Dra Rosmayetti MM, saat dikonfirmasi menuturkan, atas keterbatasan usia tersebut, Dinas Dikbud telah mengambil kebijakan dengan dikeluarkanya Surat Edaran Nomor 800/1902/Disdik/2018, atas perubahan kedua Juknis PPDB No. 800/1692/IV/2018 pada pasal 7 ayat (5) point d.
Usia calon siswa setinggi-tingginya 15 tahun, diubah menjadi usia setinggi-tingginya 18 tahun ditandai dengan bukti akta kelahiran. Dijelaskan Rosmayetti, sistem PPDB online menolak semua pendaftaran jika persyaratan yang diminta tidak memenuhi persyaratan. Dengan perubahan tersebut, siswa bersangkutan sudah diberikan hak yang sama untuk mengenyam pendidikan. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: