Diingatkan Lunasi Kerugian Negara

Diingatkan Lunasi Kerugian Negara

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress- Kajari Kepahiang, H Lalu Syaifudin SH MH mengingatkan, tiga tersangka dugaan korupsi Tourism Informasi Center (TIC) di Kelurahan Dusun Kepahiang Bando Amin C Kader, Syamsul Yahemi dan Sapuan segera melunasi pengembalian kerugian negara. Bahkan diingatkan agar penitipan uang hasil kesepakatan jahat tersangka tersebut diselesai sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

\"Saya harap dua tersangka lainnya, mengikuti jejak tersangka S untuk mengembalikan juga. Karena kerugian negara jadi tanggungjawab ketiga tersangka. Saya imbau sebelum berkasnya dilimpahkan kerugian negara sudah dikembalikan keseluruhannya,\" ungkap Kajari.

Menurut Kajari, saat penyidik sudah berhasil menyelamatan dana negara Rp 2 miliar ditambah satu unit kendaran roda empat milik tersangka. Sementara kekurangannya sebesar Rp 1,2 miliar lebih masih menunggu langkah para tersangka agar mengembalikan secara keseluruhan. \"Kita targetkan akhir bulan ini sudah tuntas dan dapat dilimpahkan. Nanti saat di JPU pengembalian uang akan jadi bahan pertimbangan bagi JPU dalam menyusun dakwaan,\" terang Kajari.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadalan lahan TIC milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang 2015 Kejari Kepahaing menjerat tiga tersangka yaitu mantan Bupati Bando Amin C Kader, mantan Kabag Pemerintahan, Syamsul Yahemi serta Sapuan (Ajudan Bupati). Ketiganya disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 miliar hingga menjadi pesakitan dan ditahan di Lapas Curup Rejang Lebong. Dalam perjalanannya, tersangka Sapuan mengembalikan dana Rp 2 miliar secara bertahap.

Kajari mengatakan, bila nominal tersebut merupakan penyelematan uang negara terbesar di Kejari Kepahiang beberapa tahun terakhir.  \"Ya, menurut laporan Kasi Intel, yang sudah lama disini pengembalian ini yang terbesar di Kejari Kepahiang. Saya harapkan tersangka lainnya mengikuti jejak tersangka S,\" kata Kajari.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: